Masyarakat Kapuas Hulu Minta Presiden Legalkan Daun Kratom
"Pastinya dengan kondisi seperti saat ini, perekonomian masyarakat sangat sakit, karena untuk saat ini daun kratom merupakan matapencaharian andalan b
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Masyarakat Kapuas Hulu yang bekerja sebagai petani daun kratom terus berharap kepada Presiden RI Jokowi, agar melegalkan daun kratom, karena sangat membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Seperti yang diceritakan oleh seorang petani daun kratom di wilayah pesisir sungai Kapuas, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Saleh menyatakan, sejak ada mata pencaharian daun setelah harga getah karet murah, daun kratom sangat membantu perekonomian keluarganya atau masyarakat lainnnya.
"Biarpun kerjanya agak sulit, tapi lumayan hasilnya, maka diharapkan pemerintah pusat atau pak Presiden agar melegalkan daun kratom, agar bisa dikelola oleh masyarakat, karena sangat menopang perekonomian bagi masyarakat itu sendiri," ujarnya kepada Tribun, Minggu 19 September 2021.
Bapak tiga anak ini juga sudah pasrah, apabila pemerintah harus melarang masyarakat untuk mengolah daun kratom.
"Pastinya dengan kondisi seperti saat ini, perekonomian masyarakat sangat sakit, karena untuk saat ini daun kratom merupakan matapencaharian andalan bagi masyarakat," ucapnya.
• Pemda Kapuas Hulu Tegaskan Belum Ada Hasil Penelitian Daun Kratom Berbahaya Bagi Kesehatan
Menanggapi daun kratom menurut BNN merupakan tanaman jenis narkotika golongan 1, Ahmad menuturkan hingga saat ini belum ada masyakarat terganggu kesehatannya akibat daun kratom.
"Malah selama ini, ketika mengkonsumsi daun kratom membuat tubuh lebih sehat dan bisa menyembuhkan sejumlah penyakit," ungkapnya.
Petani daun kratom lainnya, Bambang menyatakan kalau dirinya sangat berharap Presiden RI Jokowi bisa ikut campur untuk melegalkan daun kratom, agar bisa dikelola oleh masyarakat.
"Untuk saat ini daun kratom sangat membantu perekonomian masyarakat," ujarnya.
Kemudian kata Bambang, selama ini daun kratom tidak pernah membuat kesehatan masyarakat rusak dan sampai meninggal dunia.
"Jadi kami bingung ketika BNN menyebutkan kalau daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1," ucapnya.
• Koprabuh dan DPRD Kapuas Hulu Bahas Nasib Daun Kratom
Sementara itu jelas Bambang, pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian menyebutkan kalau daun kratom merupakan tanaman herbal.
"Jadi ada dua lembaga negara yang beda pendapat, sehingga ini membuat harga jual daun kratom terganggu," ungkapnya.
Seorang pembeli daun kratom, Suherman menyatakan kalau saat ini dirinya membeli daun kratom remahan di daerah pesisir sungai Kapuas.
"Memang sekarang ini harga daun kratom sangat murah ditingkat petani, dimana harga sekarang Rp 16-17 ribu perkilogram, sebelumnya capai Rp 20-25 ribu perkilogram," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/proses-panen-daun-kratom-di-desa-jongkong-kiri-hulu.jpg)