PPKM Diperpanjang Langsung Dua Minggu Berakhir 4 Oktober, Menuju Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Pemerintah resmi memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama dua minggu.
Sehingga, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin 20 September 2021, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
• Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tetap Cair Meski Level PPKM Turun?
Luhut menyampaikan, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah membaik.
Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.
Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
"Saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang di level 4."
"Jadi semua berada di level 3 dan 2," kata koordinator PPKM Jawa-Bali ini.
Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.
"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.
Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.
"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."