Masyarakat Kapuas Hulu Minta Presiden Legalkan Daun Kratom

"Pastinya dengan kondisi seperti saat ini, perekonomian masyarakat sangat sakit, karena untuk saat ini daun kratom merupakan matapencaharian andalan b

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Proses panen daun kratom di Desa Jongkong Kiri Hulu, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Dijelaskan Suherman, sekarang kalau dirinya terbatas membeli daun kratom karena memang susah menjual ke bos yang di Pontianak.

"Paling banyak saja beli ke masyarakat sekarang ini 1 ton, dan dulu saya berani ngambil daun kratom ke masyarakat dari 1-3 ton," ungkapnya.

Musrenbang RPJMD Kapuas Hulu, Bupati dan Gubernur Minta BNN Tunda Larangan Daun Kratom

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi menyampaikan bahwa kratom ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

“Jadi kalau kita kaji bahwa kratom ini masih bisa dipakai dengan obat-obatan lain. Lebih baik kita tidak usah menggunakan kratom, karena kratom ini mengandung salah satu zat yang 13 kali Morfin. Jadi morfin itu masuk kategori narkotika golongan dua,” ujarnya.

Dijelaskannya, di beberapa negara sudah ada yang meninggal akibat mengkonsumsi kratom, terutama di Amerika. Untuk mencari data terkait kematian akibat penyalahgunaan mengkonsumsi kratom itu sangat tidak mudah.

"Pasalnya, kematian itu hasil dari autopsi tenaga medis orang yang meninggal akibat gagal jantung, gagal ginjal dan lainnya," ucapnya.

Menurut Teguh, orang yang mengkonsumsi tumbuhan dikenal purik ini akan mengalami keracunan hati dan mengalami penyakit liver. Artinya, sangat berbahaya.

“Apalagi jika kratom ini dikonsumsi bersamaan dengan zat lain akan menimbulkan efek lain hingga kematian. Inilah yang tidak disadari oleh masyarakat, ditambah lagi dengan penggunaan kratom itu dosisnya tidak terukur bahkan tidak terkendali, sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya.

Teguh menyampaikan, yang merekomendasikan kratom ini masuk dalam kategori narkotika merupakan rekomendasi dari Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang SK-nya dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

"Maka untuk legalitas kratom sendiri hasil rekomendasi dari Komnas Penggolongan Narkotika dan Psikotropika akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Namun juga dalam proses sebelum masuknya regulasi butuh peran serta masing-masing kementerian yang mempunyai tugas terkait masalah tersebut," ucapnya.

Seperti Kementrian Pertanian mungkin bisa merekomendasikan tanaman alternatif lain yang bisa dibudidayakan, begitu juga dengan Kementerian Lingkungan Hidup bisa merekomendasikan tanaman yang bisa menahan erosi sungai.

Kerugian Capai Rp 200 Juta, Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Gudang Kratom di Desa Jawa Tengah

"Begitu juga dengan yang lainnya ada alternatif yang ditawarkan untuk pengganti kratom,” ujarnya.

Lanjut Teguh, tugas BNN adalah salah satunya pencegahan. Di dunia, diinformasikan bahwa kratom adalah satu kategori narkoba yang bisa menyebabkan masalah kesehatan.

“Jadi di BNN ini mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait efek dan bahaya penggunaan kratom,” ungkapnya.

Pada saat menghadiri kegiatan Bimtek stakholder pada kawasan rawan narkoba yang diselenggaran oleh BNN RI, di Hotel Banana Putussibau, Kamis 16 September 2021. Asisten Bidang Pemerintahan, Setda Kapuas Hulu, Jantau menyatakan, sejauh ini belum ada hasil penelitian yang membuktikan bahwa tanaman daun Kratom berbahaya bagi kesehatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved