Info Stimulus

Tahapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Setelah mendapat notifikasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB.SKU dan Kartu Keluarga (KK)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Tahapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta. 

3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR

Cara Akses Program BPUM

1. Diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

2. Melengkapi data berikut:

- NIK KTP

- KK

- Nama lengkap

- Alamat KTP dan usaha

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lembaga Penyalur

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved