Info Stimulus
Tahapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Setelah mendapat notifikasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB.SKU dan Kartu Keluarga (KK)
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Tahapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR
Cara Akses Program BPUM
1. Diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.
2. Melengkapi data berikut:
- NIK KTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP dan usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Lembaga Penyalur