Ajudan Wakil Ketua KPK RI Bakal Diperiksa, Buntut Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Adalah Penyidik dari KPK yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Oktavia Dita Sari.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUZAMMILUL ABRORI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengunjungi desa Parit Baru yang berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oktavia Dita Sari, ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijadwalkan akan segera diperiksa.

Pemeriksaan itu dilakukan buntut dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Adalah Penyidik dari KPK yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Oktavia Dita Sari.

Oktavia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mutasi mutasi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Jubir KPK ”Risih” Dengan Isu Keberadaan Harun Masiku di Indonesia

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari untuk tersangka YM (Yusmada) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 6 September 2021.

KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebagai tersangka pada Jumat 27 Agustus 2021.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, M Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Yusmada melalui perantara.

Kasus ini bermula pada Juni 2019 ketika Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian Yusmada mendaftar sebagai peserta seleksi.

Seorang Kepala Daerah di Jawa Tengah Ditangkap KPK! Buntut Kasus di Tahun 2017-2018

Saat itu, Yusmada sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.

Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diingatkan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial)," ujar Karyoto saat keterangan pers, Jumat 27 Agustus 2021.

Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung mendorong itu dengan menelepon M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri Khawatir Belasan Tersangka OTT di Probolinggo Melarikan Diri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved