Seorang Kepala Daerah di Jawa Tengah Ditangkap KPK! Buntut Kasus di Tahun 2017-2018

Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan, Senin 6 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salah seorang kepala daerah yang ada di Jawa Tengah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 September 2021.

Adalah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kabupaten Banjarnegara merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. 

Budhi Sarwono, diamankan bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki alat bukti kuat terkait penerimaan uang fee Rp 2,1 miliar oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Terdakwa Korupsi Kasus Pembayaran Asuransi di PT Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Hal tersebut diungkapkan Ali sebagai respons terhadap Budhi Sarwono yang sempat membantah mendapat uang Rp 2,1 miliar.

"Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka."

"Konstruksi pasal ada di pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana ada kerjasama yang keras antara dua tersangka," ucap Ali, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Sabtu 4 September 2021.

Ali mengatakan, bukti kuat ini berkaitan dugaan perbuatan gratifikasi Budhi Sarwono dan KA dalam lingkup pelelangan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Menurutnya, bantahan seorang tersangka KPK adalah hal yang biasa dilakukan.

"Ada beberapa perbuatan yang saling terkait antara BS maupun KA dalam hal pelaksanaan pekerjaan pelelangan infrastruktur, pembagian paket pekerjaan termasuk pembicaraan komitmen fee yang harus disiapkan oleh para kontraktor," jelas Ali Fikri.

Ketua KPK Firli Bahuri Khawatir Belasan Tersangka OTT di Probolinggo Melarikan Diri

Nantinya, bukti-bukti ini akan digali lebih lanjut oleh KPK dengan memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi ini.

Ali Fikri juga menuturkan, tersangka akan diberi hak berbicara untuk menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak terkait termasuk tersangka dan saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami memastikan punya bukti-bukti kuat, nanti kepada tersangka akan kami beri kesempatan untuk menjelaskan ketika kami tunjukkan seluruh bukti pada saat pemeriksaan tersangka di tingkat proses penyidikan," tutur dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved