Warga Landak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Begini Tanggapan Ahli Hukum
"Perlu saya katakan bahwa sistem hukum di Malaysia secara umum tidak jauh berbeda dengan di Indonesia. Contohnya terhadap pembunuhan yang dilakukan se
Penulis: Viqri Rahmad Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
"Bagaimana cara hadirnya negara, yaitu dengan meminta kepada kedutaan di Malaysia untuk memberikan bantuan hukum atau bantuan apapun," katanya.
Kemudian ia menjelaskan pentingnya negara untuk hadir dalam peristiwa tersebut.
"Karena dalam KUHP ada namanya Asas Nasional Pasif. Ini esensinya adalah bagaimana hukum pidana memberikan perlindungan kepada WNI yang kebetulan melakukan tindak pidana di luar dan diproses dengan sistem hukum luar. Mengacu kepada Asas Nasional Pasif ini negara bisa berusaha entah dengan diplomasi kelas tinggi, meminta proses hukum diadili di Indonesia. Sehingga itu juga bagian dari upaya negara untuk melindungi warga negaranya," terangnya.
• Kolaborasi Cara Nyata Jaga Lanskap Kubu dan Masa Depan Keanekaragaman Hayati
Mengenai vonis ancaman hukuman mati, ia menjelaskan bahwa itu tergantung pendalaman kasus tersebut.
"Sampai sejauh mana pengadilan tersebut membuktikan kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang ada. Berdasarkan berupa physical evidence, keterangan saksi juga. Nah itu sampai sejauh mana. Tapi dalam hal ini saya mendorong negara untuk memberikan perlindungan. Persoalan berhasil atau tidak kita upaya saja dulu. Pembicaannya tentu sudah pada level diplomasi antar negara. Tentunya dengan diplomasi yang elegan," jelasnya.
Dengan didorongnya diplomasi antar negara, ia meminta pemerintah pusat untuk turut andil menyelesaikan perkara tersebut.
"Menyangkut masalah diplomasi internasional itu menjadi ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan hubungan internasional kecuali kerjasama-kerjasama. Maksud saya pemerintah pusat bisa saja melimpahkan kewenangan itu kepada pemerintah daerah," tuturnya.
Mengenai pihak keluarga yang belum mendapat kabar lebih lanjut ia mendorong pemerintah untuk turut andil dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Kalau seandainya benar Kim Loi melakukan pembunuhan dan sekarang sudah ditahan di Malaysia maka perwakilan kita yang ada di Malaysia harus menanyakan dan mencari informasi. Tidak bisa hanya berdiam diri, itu kan wakil negara yang berfungsi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada negaranya. Cepat hubungi keluarga yang bersangkutan, diberi tahu. Kalau sampai saat ini masih belum ada informasi atau keterangan yang diberikan perwakilan Indonesia di sana kerjanya apa saja," jelasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)