Dapat Teguran dari Mendagri Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Insentif Nakes Sudah Dialokasikan

Edi menerangkan, bahwa untuk insentif tenaga kesehatan khusus untuk penanganan covid-19 di Kota Pontianak sudah dibayarkan pada semester pertama yakni

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono 

"Sehingga mungkin secara administrasi mereka ini terlambat menyampaikan laporan," ujarnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa untuk jumlah nakes yang menerima insentif tidak bisa ditentukan, lantaran pemberian insentif tersebut dikatakannya memang khusus untuk tenaga kesehatan yang mengurusi pasien covid-19 yang berdasarkan data dari Puskesmas dan rumah Sakit.

Karena hal tersebut, berdasarkan dari jumlah kasus. Sedangkan rumusnya untuk di rumah sakit, jika satu pasien covid-19, maka satu dokter spesialis dan 8 nakes yang monitor pasien.

Akan tetapi untuk di Puskesmas, jika terdapat empat orang positif berdasarkan hasil swab tes PCR, maka satu tenaga kesehatan yang bertugas selama 14 hari.

"Jadi instensif, jika ada empat Kasus positif hasil swab PCR, maka satu nakes yang berhak mendapatkan insentif dan itu harus turun selama 14 hari untuk memonitor, jadi harus ada bukti. Untuk besarannya tergantung dari kasusnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menambahkan, bahwa alokasi anggaran insentif nakes semester pertama sudah selesai dialokasikan pada Juni 2021 lalu.

"Untuk semester pertama sudah dibayarkan sampai bulan Juni 2021 ke Puskesmas dan RS Kota Pontianak, sesuai dengan jumlah pasien yang di layani. Kemudian untuk semester ke dua berproses," ungkapnya.

Total insentif keseluruhan yang sudah di bayarkan ke Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Pontianak sebesar 6,9 Miliar pada semester pertama atau sekitar 50 persen dari pagu Insentif. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved