Dapat Teguran dari Mendagri Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Insentif Nakes Sudah Dialokasikan
Edi menerangkan, bahwa untuk insentif tenaga kesehatan khusus untuk penanganan covid-19 di Kota Pontianak sudah dibayarkan pada semester pertama yakni
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Baru-baru ini media sosial diviralkan dengan beredarnya berita tentang Mendagri memberikan teguran kepada 10 Bupati-Wali Kota dan termasuk Wali Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 31 Agustus 2021.
Teguran tersebut, lantaran Mendagri menyebutkan 10 kabupeten-kota tersebut belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes).
Mendapat teguran tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dengan cepat merespon.
Edi menerangkan, bahwa untuk insentif tenaga kesehatan khusus untuk penanganan covid-19 di Kota Pontianak sudah dibayarkan pada semester pertama yakni sekitar Rp6.609.000.000 atau 50 persen dari total anggaran insentif nakes pada tahun 2021 ini yakni sebesar Rp13.800.000.000.
Kemudian pihaknya saat ini masih tengah memproses alokasi anggaran tersebut untuk disalurkan kepada tenaga kesehatan pada semester kedua pada tahun 2021 ini. Karena memang diakuinya untuk penyaluran tersebut hingga akhir 2021.
"Insentif nakes sudah kita anggarkan berdasarkan petunjuk teknis cara pembayarannya. Yang dialokasikan dari Januari 2021 sudah dialokasikan untuk nakes dan ada juknis dari Menkes yang menjadi acuan," ujarnya.
Edi pun sempat heran lantaran laporan dari Pemerintah Pusat bisa seperti itu. Padahal diakuinya untuk alokasi anggaran insentif nakes tersebut sejauh ini tidak ada kendala.
• Insentif Nakes Belum Cair Mendagri Tito Tegur 5 Wali Kota dan 5 Bupati, Pontianak Termasuk
Hanya memang ada keterlambatan data administrasi dari puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sehingga data tersebut lamban disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Untuk keterlambatan. Pertama, data dari puskesmas yang memberikan data SPJ ke Dinas Kesehatan, karena memang kita harus berhati-hati juga kalau salah misalnya tidak kelapangan kita bayarkan, salah. Kedua adanya perubahan-perubahan Juknis dari Kementerian Kesehatan yang berubah-ubah sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan," paparnya.
Menurut Edi mengirimkan data dengan terburu-buru, dikhawatirkan ada data yang kurang lengkap sehingga dikhawatirkan ada temuan masalah baru.
Edi pun tidak menginginkan ada temuan atau masalah dalam penyaluran insentif bagi nakes ini.
Karena memang, dikatakannya lagi, untuk instensif nakes sudah selesai disalurkan 50 persen dari total anggaran yang ada yakni pada semester pertama dan untuk semester kedua masih dalam proses.
"Jadi bukan karena tidak ada dana atau tidak dibayarkan," katanya.
• Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah 2021 ! Apa Kriteria Penerima Bantuan Guru Madrasah Non PNS ?
Edi memaparkan, untuk prosedur alokasi anggaran insentif nakes ini harus dilakukan secara akuntabel dan perlu kehati-hatian. Sedangkan untuk insentif nakes semester pertama sudah dialokasikan sehingga administrasi perlu cepat.
Sementara alasan administrasi puskesmas ini lamban, lantaran menurut Edi, mereka (para nakes) kerjanya siang malam ditambah dengan program vaksinasi. Yang dilaksanakan di puskesmas maupun sentra vaksinasi, maupun pihak ketiga yang melibatkan nakes.
"Sehingga mungkin secara administrasi mereka ini terlambat menyampaikan laporan," ujarnya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa untuk jumlah nakes yang menerima insentif tidak bisa ditentukan, lantaran pemberian insentif tersebut dikatakannya memang khusus untuk tenaga kesehatan yang mengurusi pasien covid-19 yang berdasarkan data dari Puskesmas dan rumah Sakit.
Karena hal tersebut, berdasarkan dari jumlah kasus. Sedangkan rumusnya untuk di rumah sakit, jika satu pasien covid-19, maka satu dokter spesialis dan 8 nakes yang monitor pasien.
Akan tetapi untuk di Puskesmas, jika terdapat empat orang positif berdasarkan hasil swab tes PCR, maka satu tenaga kesehatan yang bertugas selama 14 hari.
"Jadi instensif, jika ada empat Kasus positif hasil swab PCR, maka satu nakes yang berhak mendapatkan insentif dan itu harus turun selama 14 hari untuk memonitor, jadi harus ada bukti. Untuk besarannya tergantung dari kasusnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menambahkan, bahwa alokasi anggaran insentif nakes semester pertama sudah selesai dialokasikan pada Juni 2021 lalu.
"Untuk semester pertama sudah dibayarkan sampai bulan Juni 2021 ke Puskesmas dan RS Kota Pontianak, sesuai dengan jumlah pasien yang di layani. Kemudian untuk semester ke dua berproses," ungkapnya.
Total insentif keseluruhan yang sudah di bayarkan ke Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Pontianak sebesar 6,9 Miliar pada semester pertama atau sekitar 50 persen dari pagu Insentif. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)