Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Seorang Pemuda di Pontianak Malah Bawa Kabur Motor Temannya

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pad a20 agustus 2021, tersangka dan korban bertemu di jalan Hos Cokro Aminoto.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Saat diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Berdalih meminjam sepeda motor teman wanitanya untuk membeli rokok, Pemuda bernama Ati (28) di Kota Pontianak membawa kabur sepeda motor pinjamannya. korban yang dirugikan hingga belasan juta itu langsung membuat laporan ke kantor Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pad a20 agustus 2021, tersangka dan korban bertemu di jalan Hos Cokro Aminoto.

Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok, korban yang tak merasa curiga langsung memberikan izin kepada tersangka untuk menggunakan sepeda motornya.

Masuk PPKM Level 3, Harisson sebut Kasus Konfirmasi dan BOR di Pontianak Menurun

Namun ternyata, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. 20 Agustus 2021, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota atas hal tersebut.

''Pada hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, petugas dari Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan tersangka di jalan tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur,''uja AKP Rully, Rabu 25 Agustus 2021.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah di amankan petugas di Kantor Polsek Pontianak Kota. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved