Info Stimulus
Cara Mencairkan BLT BPJS Bagi Pemilik Rekening Bank Swasta dan Solusi Masalah Subsidi Gaji Lainnya
Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara mencairkan Subsidi Gaji BLT BPJS bagi pemilik rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.
Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.
Bagi pekerja/buruh yang membutuhkan informasi terkait BSU ini, Kemnaker telah menyusun beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan.
(Berita Lain Terkait Subsidi Gaji)
Berikut rangkuman tanya jawab seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, dihimpun dari laman Kemnaker.go.id.
1. Bagaimana cara Cek NIK/nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/ atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
• Jadwal Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 Lengkap Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
2. Bagaimana proses penyaluran BSU?
- BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh.
- Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.