Protokol Isolasi Mandiri Bantu Cegah Penyebaran Covid-19, Tata Cara serta Syarat yang Boleh Isoman
- Tidak memiliki penyakit lain seperti penyakit kardiovaskular, diabetes mellitus, penyakit paru-paru kronis, kanker, penyakit ginjal kronis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat seseroang ternfeksi virus corona ada dua langkah yang dapat diambil jika tidak mengalami gejala berat serta tidak ada penyakit bawaan.
Pertama dapat melakukan isolasi secara mandiri serta isolasi di tempat yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika Anda ingin melakukan isolasi mandiri maka perhatikan sejumlah syarat yang ada dalam artikel ini agar tak menimbulkan risiko atau bahaya pada diri Anda sendiri.
Melansir dari Kontan setiap seseorang yang terindikasi (suspek) atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Tapi, hal itu harus atas sepengetahuan dokter atau petugas kesehatannya lainnya.
Dilansir dari Health Line, selain tanpa gejala, pasien Covid-19 dengan penyakit ringan atau sedang masih mungkin dipertimbangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah jika dalam kondisi berikut:
- Berusia di bawah 60 tahun
- Tidak merokok
- Tidak obesitas
- Tidak memiliki penyakit lain seperti penyakit kardiovaskular, diabetes mellitus, penyakit paru-paru kronis, kanker, penyakit ginjal kronis, imunosupresi
• Hadir Rakor dan Monev Covid-19 di Suhaid, Wabup Terus Dorong Cegah Virus Corona
Seorang dokter atau petugas kesehatan lainnya dapat menilai faktor risiko bersama dengan gejala pasien Covid-19, riwayat kesehatan pasien tersebut, dan kemampuan keluarga untuk mengelola perawatan.
Anggota keluarga perlu dipastikan bisa membatasi ruang bersama pasien.
Selain itu, anggota keluarga perlu mempraktikkan kebersihan yang direkomendasikan serta tahu bagaimana cara mengenali dan merespons tanda-tanda kesehatan yang memburuk.
Seorang petugas kesehatan perlu menilai apakah rumah yang dimaksud cocok atau tidak untuk tempat isolasi mandiri dan perawatan pasien Covid-19, serta langkah-langkah pengendalian pencegahan infeksi yang tepat diterapkan.
Petugas kesehatan juga penting untuk mendukung pasien dan keluarga pasien di rumah, bisa melalui telepon, telemedicine, atau tim penjangkauan.
Tata cara melakukan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19
Ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ke orang lain di rumah selama dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Berikut adalah tata cara melakukan isolasi mandiri di rumah saran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dimuat dalam laman resminya who.int:
1. Pasien harus tinggal di kamar terpisah
Jika hal ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka jaga jarak setidaknya 1 meter dari pasien. Pasien dan orang lain di ruangan yang sama harus memakai masker medis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-panduan-isolasi-mandiri-di-rumah.jpg)