Belajar Tatap Muka Wajib Vaksin, Kelas Dibatasi Hanya 50 Persen untuk Cegah Kerumunan di Sekolah

Harisson berharap pihak sekolah dapat mengatur keluar dan masuk sekolah atau kelas agar tetap disiplin

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menerima suntikan booster yang merupakan suntikan ketiga di Puskesmas Gang Sehat, Selasa 10 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKHarisson, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kalbar menjelaskan, satuan pendidikan sudah dapat melakukan belajar tatap muka terbatas.

Namun, dijelaskan, siswa yang dapat mengikuti belajar tatap muka hanya boleh bagi yang sudah divaksin.

“Jadi yang boleh sekolah tatap muka menurut Pak Gubernur hanya yang sudah divaksinasi, dan itu bisa terlihat dari keabsahan kartu vaksin,” ujar Harisson, Kamis 12 Agustus 2021.

Harisson menjelaskan, keabsahan kartu vaksin bisa dilihat pada catatan sekolah atau di Aplikasi Peduli Lindung. Karena, dijelaskan, sertifikat vaksin sudah tercatat di aplikasi nasional Peduli Lindungi tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa Diskes Provinsi Kalbar akan terus melaksanakan vaksinasi terhadap peserta didik di Kalbar. Sehingga, para siswa dapat melaksanakan sekolah secara tatap muka.

Harisson Sebut Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka SD/SMP Diatur Oleh Kabupaten Kota Masing-masing

“Bagi yang belum divaksin tidak boleh ikut tatap muka hanya melalui daring saja,” ucap Harisson.

Ia juga mengingatkan agar hendaknya pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di sekolah benar-benar disiplin. Ia meminta, pihak sekolah benar-benar memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Mereka harus memantapkan untuk mengingatkan siswa agar tetap pakai masker dua lapis, dan sering cuci tangan serta menjaga jarak,” pesannya.

Selain itu, ia juga berpesan agar sekolah menyiapkan banyak tempat cuci tangan. Kemudian, memastikan bahwa air selalu mengalir, serta disediakan sabun cuci tangan.

Harisson mengungkapkan, biasanya waktu riskan terjadi ketika peserta didik masuk ke sekolah atau pun kelas.

Ia memperkirakan akan terjadi kerumunan, karena kalau sudah masuk sekolah di jam yang sama akan datang banyak siswa.

“Waktu itulah harus benar diperhatikan termasuk pada saat jam keluar kelas yang memang riskan terjadi gerombolan karena keluar bersama,” tegasnya.

Harisson berharap pihak sekolah dapat mengatur keluar dan masuk sekolah atau kelas agar tetap disiplin. Lalu, pada saat jam istirahat juga harus dipantau oleh Tim Satgas Covid-19 maupun guru di sekolah karena siswa sering mengobrol.

Harisson menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang telah diumumkan pada 9 Agustus 2021 lalu, semua daerah di Kalbar masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Artinya, semua sekolah di Kalbar sudah dapat menyelenggarakan belajar tatap muka.

Kadiskes Kalbar Sebut Hanya Siswa yang Sudah Menerima Vaksinasi Boleh Ikuti Belajar Tatap Muka

Lebih lanjut dijelaskan, satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas. Kecuali SDLB/MILB/SMPLB/SMALB/ MALB maksimal 62-100 persen.

Kemudian, dengan menjaga jarak harus 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di dalam kelas. Sedangkan, khusus untuk PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik.

Khususnya untuk pelajar SD/SMP, kata Harisson, memang belum dimulai penyuntikan vaksinasi. Untuk SD/SMP kebijakan PTM terkait belajar tatap muka diatur langsung oleh kabupaten kota masing-masing.

“Kalau untuk tatap muka SD/SMP diserahkan ke kabupaten kota masing- masing tapi hal pokok mereka harus mengikuti intruksi Mendagri,”ujar Harisson.

Dikatakannya seperti SMA/SMK di Pontianak untuk para siswa yang mau divaksinasi sebelumnya telah difasilitasi. Di mana para petugas langsung datang dan membuka sentra vaksinasi di sekolah- sekolah.

“Kalau saat itu siswa tidak mau divaksin atau menolak divaksin, maka tidak bisa ikut daring kecuali dia sudah ikut vaksin di luar sekolah,” ungkapnya.

Dikatakannya untuk di Kota Pontianak sendiri sudah ada beberapa sekolah yang masih lanjut melaksanakan vaksinasi tahap kedua di sekolah.

[Update Berita Seputar Kota Pontianak]

Mulai 18 Agustus
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.

Pelaksanaan PTM rencananya akan dimulai pada Rabu 18 Agustus 2021 mendatang seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam Inmendagri menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.

"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. "Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar. Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.

Edi Rusdi Kamtono menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru.

Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.

"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.

Ia menambahkan Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. "Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan. Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Iwan Amriady menyampaikan, bahwa dasar pelaksaan PTM tersebut adalah Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.

Selain itu pihaknya juga sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 100/30/KESRA tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Pontianak. Pada PTM kali ini, ia menerangkan bahwa akan dilaksanakan di seluruh jenjang, baik PAUD, SD dan SMP.

"Jadi sudah ada arahan wali kota untuk penyiapan penyelenggaraan PTM di seluruh jenjang pendidikan berdasarkan kondisi pandemi covid-19 di Kota Pontianak saat ini yang dinilai cukup memungkinkan untuk pelaksanaan PTM," ujarnya, Kamis.

Untuk kesiapan PTM, sebagaimana pada Maret 2021 sempat sudah ada persiapan, hanya saja pada waktu itu belum menyeluruh jenjang. Akan tetapi untuk kali ini teknis pelaksanaannya untuk SMP mulai kelas VII, VII dan IX.

Siswa Terbatas
Pada jenjang SMP dan SD akan dilaksanakan secara terbatas dengan 50 persen siswa yang PTM. Kemudian untuk jenjang yang usia dini seperti PAUD lebih ketat yakni 5 murid atau pihaknya mempersilahkan sekolah untuk mengaturnya, karena bisa saja untuk PAUD dalam seminggu dua kali.

Kemudian untuk teknis pelaksanaan dan teknis lebih detailnya, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran khusus kepada setiap masing-masing sekolah.

"Untuk kepastiannya saya selaku Plt Kadisdik pada saat ini bersama jajaran sedang menyiapkan juknisnya. Jadi kepastian terkait dengan pelaksanaan tanggal kemudian hal-hal teknis lainnya akan ada surat edaran akan saya sampaikan kepada sekolah," ujarnya.

Akan tetapi sejauh ini, pihaknya sudah menginformasikan kepada setiap sekolah termasuk PAUD. Ia menerangkan seluruh sekolah yang melaksanakan PTM harus punya satgas sekolah dan saat ini di Kota Pontianak sudah terbentuk.

Sehingga nantinya setiap PTM akan dipantau langsung oleh satgas Covid-19 tingkat sekolah yang bisa mengelink langsung ke kecamatan. "Akan tetapi untuk saat ini yang sedang dicermati adalah sekolah sejauh mana kendalanya," ungkapnya.

Dengan adanya rencana PTM tersebut, ia ungkapkan sudah lebih dari 80 persen orang tua siswa mendukung. Kemudian untuk 20 persen yang belum sepenuhnya menyambut PTM lantaran alasan orang tua siswa ingin melihat perkembangan PTM terlebih dahulu.

Sebagaimana sesuai SKB 4 menteri bahwa salah satu syarat PTM harus ada persetujuan orang tua.

"Kemudian kalau keamanan untuk di tingkat anak lebih percaya orang tua. Kemudian untuk kesipaan sekolah dan tenaga pendidik Vaksinasi sudah dilakukan. Kemudian untuk swab sambil berjalan karena guru itu banyak. Namun pada intinya jika protokol kesehatan dengan ketat ditaati akan aman," katanya.

Kepala SMK Negeri 1 Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Tulus menyambut baik atas kebijakan izin kegiatan belajar tatap muka terbatas. "Kami menyambut baik dengan adanya kebijakan ini," katanya.

Tulus mengungkapkan, sejak lama sudah menanti kebijakan atas diberikannya kesempatan kegiatan tatap muka terbatas di sekolah ini, dengan segala aturan yang telah ditetapkan.

"Kami sudah lama menanti, adanya kesempatan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun sifatnya masih terbatas," terangnya.

Pihaknya bersama sekolah lain di Kabupaten Kayong Utara telah mempersiapkan skenario kegiatan belajar tatap muka secara terbatas sejak lama.

"SMK Negeri 1 Sukadana khususnya, dan sekolah lain di Kayong Utara sudah lama mempersiapkan hal tersebut. Artinya, kita sudah siap jika situasi dan kondisi sudah memungkinkan dan ada izin dari pihak yang berwenang," tutup Tulus. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved