Mal Resmi Dibuka - Pengunjung Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin, Lansia dan Anak-anak Dilarang Masuk

Pengunjung yang akan masuk ke mal wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar KompasTV
Mal Resmi Dibuka - Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin, Lansia dan Anak-anak Dilarang Masuk. 

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers tadi malam, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut dia, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

ATURAN Masuk Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Kemendikbud Berlakukan PTM Terbatas

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian di tempat ibadah Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved