Mal Resmi Dibuka - Pengunjung Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin, Lansia dan Anak-anak Dilarang Masuk

Pengunjung yang akan masuk ke mal wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar KompasTV
Mal Resmi Dibuka - Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin, Lansia dan Anak-anak Dilarang Masuk. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak kemarin Rabu 11 Agustus 2021, sejumlah pusat perbelanjaan di sudah mulai kembali dibuka secara bertahap.

Salah satu yang menjadi syarat untuk dapat masuk ke dalam mal adalah sertifikat vaksin bagi pengunjung.

Setiap pengunjung yang akan masuk ke mal, diwajibkan sudah divaksin covid 19.

Pengunjung yang akan masuk ke mal wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

(Baca Berita Terkait Disini)

Pengelola salah satu pusat perbelanjaan menyambut antusias aturan ini karena dapat memberikan rasa aman bagi pengunjung.

Sejumlah pusat perbelanjaan di kota bandung juga mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung hari ini.

Berada Pada PPKM Level 3, SMA/SMK Se-Kalbar Direncanakan Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas

Pengunjung juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi sebelum masuk mal.

Walau sudah dibuka, sejumlah aturan protokol kesehatan seperti larangan untuk anak dan warga lansia aturan jaga jarak dan menggunakan masker tetap diawasi.

Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyambut baik pembukaan mal di sejumlah kota pada PPKM Level 4.

Pembukaan mal dinilai bisa menjadi angin segar untuk menghidupkan ekonomi di tengah pandemi.

APPBI berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat di pusat perbelanjaan.

Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin

Sertifikat Vaksin jadi syarat utama untuk berkunjung atau masuk ke pusat perbelanjaan dan mal.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai 10-16 Agustus 2021.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers tadi malam, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut dia, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

ATURAN Masuk Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Kemendikbud Berlakukan PTM Terbatas

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian di tempat ibadah Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved