Mal Resmi Dibuka - Pengunjung Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin, Lansia dan Anak-anak Dilarang Masuk
Pengunjung yang akan masuk ke mal wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak kemarin Rabu 11 Agustus 2021, sejumlah pusat perbelanjaan di sudah mulai kembali dibuka secara bertahap.
Salah satu yang menjadi syarat untuk dapat masuk ke dalam mal adalah sertifikat vaksin bagi pengunjung.
Setiap pengunjung yang akan masuk ke mal, diwajibkan sudah divaksin covid 19.
Pengunjung yang akan masuk ke mal wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
(Baca Berita Terkait Disini)
Pengelola salah satu pusat perbelanjaan menyambut antusias aturan ini karena dapat memberikan rasa aman bagi pengunjung.
Sejumlah pusat perbelanjaan di kota bandung juga mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung hari ini.
• Berada Pada PPKM Level 3, SMA/SMK Se-Kalbar Direncanakan Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas
Pengunjung juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi sebelum masuk mal.
Walau sudah dibuka, sejumlah aturan protokol kesehatan seperti larangan untuk anak dan warga lansia aturan jaga jarak dan menggunakan masker tetap diawasi.
Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyambut baik pembukaan mal di sejumlah kota pada PPKM Level 4.
Pembukaan mal dinilai bisa menjadi angin segar untuk menghidupkan ekonomi di tengah pandemi.
APPBI berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat di pusat perbelanjaan.
Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin
Sertifikat Vaksin jadi syarat utama untuk berkunjung atau masuk ke pusat perbelanjaan dan mal.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai 10-16 Agustus 2021.