Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemenag
Ilustrasi Kartu nikah online. 

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Alur Mengurus Dokumen Syarat Nikah 

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved