Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemenag
Ilustrasi Kartu nikah online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekarang, kamu bisa mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama ( KUA) melalui online.

Tentunya, ini merupakan layanan untuk mempermudah pasangan calon pengantin yang akan mengurus pernikahan.

Namun, perlu diketahui tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.

Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019 mengatur syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah.

Apa yang harus dipersiapkan sebelum daftar nikah  online ?

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu Suntik TT untuk Syarat Menikah ? Baca Yuk, Penjelasan Tentang Apa itu Suntik Tetanus

Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Syarat Dokumen Daftar Nikah Online

Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

- calon suami kurang dari 19 tahun;

- calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Ilustrasi Kartu nikah online.
Ilustrasi Kartu nikah online. (Kemenag)

Cara Daftar Nikah Online

Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

1. Akses simkah.kemenag.go.id (LINK)

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan Tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami dan calon istri

5. Checklist dokumen

6. Masukkan nomor HP Unggah foto Cetak bukti pendaftaran

6. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Biaya dan alur mengurus dokumen nikah

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Alur Mengurus Dokumen Syarat Nikah 

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved