Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekarang, kamu bisa mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama ( KUA) melalui online.
Tentunya, ini merupakan layanan untuk mempermudah pasangan calon pengantin yang akan mengurus pernikahan.
Namun, perlu diketahui tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.
Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019 mengatur syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah.
Apa yang harus dipersiapkan sebelum daftar nikah online ?
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apa itu Suntik TT untuk Syarat Menikah ? Baca Yuk, Penjelasan Tentang Apa itu Suntik Tetanus
Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.
Syarat Dokumen Daftar Nikah Online
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)