Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- calon suami kurang dari 19 tahun;
- calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Cara Daftar Nikah Online
Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:
1. Akses simkah.kemenag.go.id (LINK)
Tags
Public Service
https://simkah.kemenag.go.id
simkah.kemenag.go.id
https //simkah.kemenag.go.id
Cara Daftar Nikah Online
Daftar Nikah Online
dokumen Nikah Online
Syarat Daftar Nikah Online
Syarat Nikah Online
Rizky Prabowo Rahino
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online
Rekomendasi untuk Anda