Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK
Tayang:
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- calon suami kurang dari 19 tahun;
- calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.
Cara Daftar Nikah Online
Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:
1. Akses simkah.kemenag.go.id (LINK)
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-nikah-online.jpg)