Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) calon suami, NIK calon istri dan NIK

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kemenag
Ilustrasi Kartu nikah online. 

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

- calon suami kurang dari 19 tahun;

- calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Ilustrasi Kartu nikah online.
Ilustrasi Kartu nikah online. (Kemenag)

Cara Daftar Nikah Online

Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

1. Akses simkah.kemenag.go.id (LINK)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved