Penanganan Covid

Pontianak Lanjutkan PPKM Level 4, Warung Kopi dan Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

"Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat bed occupancy rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat penularan da

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi PPKM Level 4. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kota Pontianak menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang melaksanakan PPKM Level 4.

Penerapan PPKM Level 4 adalah lanjutan dari sebelumnya, yang berlaku hingga Senin 9 Agustus 2021.

Adapun penetapan Kota Pontianak sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 ini tidak banyak perubahan dari sebelumnya.

"Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat bed occupancy rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat penularan dan kematian," kata Edi.

Masih Pandemi Covid 19, Yayasan Bhakti Suci Pontianak Imbau Masyarakat Sembahyang Kubur di Rumah

Meski demikian, Edi mengeklaim, secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai.

Aturan-aturan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ini masih sama dengan aturan sebelumnya.

Di antaranya, relaksasi bagi pengunjung warung kopi maupun restoran untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.

Sementara untuk mal masih tutup, kecuali toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mal.

Sedangkan untuk penyekatan di sejumlah ruas jalan sudah ditiadakan.

Kendati demikian, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Pontianak.

Pemkot Pontianak Sudah Tambah 298 Tempat Tidur, Kadiskes Sebut 35 Persen Pasien dari Luar Kota

"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tutur Edi.

Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerja sama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 diberlakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kita izinkan makan dan minum di tempat tetapi kita berharap pelaku usaha ada kerja samanya untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini," tutup Edi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.

"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Keterbatasan Stok Vaksin Jadi Kendala Dewan Pontianak Dorong Pemerintah Pusat Segera Dropping Vaksin

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021:

1. Kota Medan, Sumatera Utara

2. Kota Padang, Sumatera Barat

3. Kota Pekanbaru, Riau

4. Kota Batam, Kepulauan Riau

5. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6. Kota Jambi, Provinsi Jambi

7. Kota Palembang, Sumatera Selatan

8. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan

9. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

10. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

12. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung

13. Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung

14. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu

15. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

16. Kota Pontianak, Kalimantan Barat

17. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara

18. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

19. Kota Tarakan, Kalimantan Utara

20. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

21. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

22. Kota Bontang, Kalimantan Timur

23. Kota Samarinda, Kalimantan Timur

24. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

25. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

26. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur

27. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

28. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan

29. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

30. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat

31. Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

32. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

33. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

34. Kota Bitung, Sulawesi Utara

35. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

36. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara

37. Kota Makassar, Sulawesi Selatan

38. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan

39. Kota Palu, Sulawesi Tengah

40. Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah

41. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara

42. Kota Jayapura, Papua

43. Kabupaten Mimika, Papua

44. Kabupaten Merauke, Papua

45. Kota Sorong, Papua Barat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus Mendatang
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Garudea Prabawati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BOR dan Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Pemkot Pontianak Tetap Berlakukan PPKM Level 4"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dony Aprian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved