BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Bulan Agustus 2021 Kapan Cair dan Tanggal Berapa ?
Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan ditergetkan cair pada 2-8 Agustus ini.
Pencaiaran ditransfer langsung ke rekening penerima.
Untuk itu bagi kalian yang berhak dan memenuhi kriteria penerima dapat memantau atau mengecek saldo kalian pada waktu yang ditargetkan tersebut.
Seperti diketahui target pencairan ini disampaikan Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi belum lama ini.
• SIPP Online Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dan Cek BLT BPJS Rp 1 Juta Cair Hari Ini
(Update info tentang BLT BPJS klik di sini )
Nah tentunya penerima BLT ini adalah mereka para karyawan yang telah memenuhi persyaratan. Apa saja itu ?
Syarat BLT Gaji :
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja / Buruh yang bekerja di wilayah minimum Provinsi atau Kabupaten/ Kota besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/ Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh : Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.789,312,00 dibulatkan menjadi 4.800.000
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Seperti diketahui BLT gaji karyawan ini kembali disalurkan pemerintah sebagai langkah membantu pekerja terdampak pandemi yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Hanya saja jumlahnya memang berbeda dari sebelumnya dimana untuk program lanjutan ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta.
Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.