Penanganan Covid
Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Pontianak Meski Kasus Covid-19 Sudah Menurun
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan alasan pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Kota Pontianak.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 28 Tahun 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan alasan pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4.
Menurutnya, hal itu dilihat dari tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).
• Pontianak Lanjutkan PPKM Level 4, Warung Kopi dan Restoran Boleh Layani Makan di Tempat
"Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian. Meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun," kata Edi di laman resmi Pemkot Pontianak.
Menurut Edi, aturan yang diberlakukan dalam PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ini masih sama dengan aturan sebelumnya.
Ada relaksasi bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.
• Keterbatasan Stok Vaksin Jadi Kendala Dewan Pontianak Dorong Pemerintah Pusat Segera Dropping Vaksin
Sementara untuk mall masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mall.
Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan.
Kendati demikian, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak.
"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 diberlakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
• PCNU Pontianak Gelar Kegaiatan Sosial dan Lomba Baca Kitab Kuning Jelang Pelaksanaan Konfercab VIII
"Kita izinkan makan dan minum di tempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 4 ini," imbaunya.
Edi Rusdi Kamtono sudah menginstruksikan lurah se-Kota Pontianak untuk membentuk posko terpadu penanggulangan Covid-19.
Posko-posko yang dibentuk tersebut nantinya dimotori oleh Kodam XII Tanjungpura dan Kodim 1207/BS Pontianak.
Tujuan dibentuknya posko itu untuk mengumpulkan data-data dan aktivitas pengendalian Covid-19 di wilayah kelurahan.
"Saya minta para lurah wajib untuk membentuk posko-posko tingkat kelurahan dengan melibatkan seluruh masyarakat termasuk tokoh masyarakat," kata Edi, Rabu 4 Agustus 2021.
• Pemkot Pontianak Sudah Tambah 298 Tempat Tidur, Kadiskes Sebut 35 Persen Pasien dari Luar Kota
Dirinya berharap pembentukan posko-posko di tingkat kelurahan ini bisa mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Pontianak.
Posko ini juga melibatkan RT/RW karena mereka adalah ujung tombak yang ada di lingkungan masyarakat.
Dalam penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, apabila ada warga yang terpapar dalam satu rumah maka petugas akan melakukan tracing.
Selanjutnya, menentukan apakah warga bersangkutan cukup isolasi mandiri di rumah atau pada fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah maupun dirawat di rumah sakit.
Hal itu ditentukan oleh kondisi pasien.
"Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita melakukan pembatasan berskala mikro pada wilayah tersebut agar tidak menyebar," tutur Edi.
Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS Pontianak Kolonel Inf Jajang Kurniawan mengatakan, dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun pemerintah saja.
Akan tetapi perlu keterlibatan keseluruhan komponen masyarakat secara pentahelix.
"Keterlibatan tokoh masyarakat hingga unsur pemerintahan yang paling kecil seperti RT dan RW. RT dan RW merupakan ujung tombak yang mengetahui wilayahnya," terangnya.
Pihaknya juga mendukung penuh upaya penanganan Covid-19 dengan membentuk posko percontohan yang ada di Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
• Lahan di Jalan Sepakat 2 Pontianak Terbakar, Lokasi Tak Jauh Dari Permukiman
"Harapannya seluruh kelurahan bisa mencontoh seperti ini dan dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat RT," ungkapnya.
Pembentukan posko ini sebagai sarana pengendalian operasi pelaksanaan kegiatan di wilayahnya. Penanganan Covid-19 dilakukan secara bottom-up atau dari level bawah ke atas.
Dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya.
"Lurah sebagai Ketua Satgas Covid-19 tingkat kelurahan harus bisa mengendalikan perangkat-perangkatnya untuk pengawasan dan penanganan pandemi Covid-19," imbuhnya. (*)