Spesifikasi Laptop Kemendikbud sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021

Adapun produksinya, tambah Nadiem, akan dikembangkan oleh konsorsium bentukan Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh November

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi laptop. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada enam perusahaan yang siap memasok laptop lokal sebanyak 718.000 unit di tahun ini, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sudah memenuhi ketentuan pemerintah.

Keenamnya yakni PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan PT Acer Manufacturing Indonesia.

Pemerintah Indonesia mempercayakan pembuatan laptop produk dalam  negeri untuk kebutuhan digitalisasi sekolah.

Tentunya, ini merupakan langkah baik di tengah membanjirnya barang-barang teknologi luar negeri di pasar Indonesia, khususnya laptop.

(Update berita techno lainnya disini)

Apa itu Laptop Merah Putih ? Produk Dalam Negeri Dipesan Nadiem Makarim untuk Digitalisasi Sekolah

Pemerintah Indonesia  berupaya mengurangi ketergantungan impor dari luar negeri melalui pemberdayaan produk dalam negeri.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, berikut ini spesifikasi minimal laptopnya :

- Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;

- Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;

- Hard drive: 32 GB;

- USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;

- Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);

- Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;

- Audio: integrated;

- Monitor :11 inch LED;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved