Aplikasi

Tak Perlu Antre! Urus Paspor Kini Bisa Lewat Aplikasi M-Paspor di HP Lebih Mudah

Sejak tahun 2022 masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google / imigrasi.com
ILUSTRASI - Penggunaan aplikasi m-paspor dalam layanan pembauatan pasport tanpa harus antri. Cukup dengan antri secara online lewat aplikasi. 

Ringkasan Berita:
  • Aplikasi M-Paspor memiliki keunggulan dibanding APAPO, dimana pada aplikasi ini pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen.
  • Saat datang ke Kantor Imigrasi tanpa isi formulir dan dapat dilayani tanpa antri yang begitu lama.
  • Mendaftar di aplikasi M-Paspor sangat mudah, sama seperti aplikasi lain yang mengharuskan mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk dapat mengisi formulir permohonan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak tahun 2022 masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aplikasi ini dapat diunduh di smartphone berbasis android atau IOS.

Ada pengecualian bagi pemohon lanjut usia, disabilitas, dan balita bisa datang langsung tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Kehadiran Aplikasi m-paspor ini seiring dengan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang resmi di takedown dari PlayStore.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menggantinya dengan aplikasi baru bernama M-Paspor.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang, Bisa Datangi Imigrasi Dimana Saja?

Aplikasi M-Paspor memiliki keunggulan dibanding APAPO, dimana pada aplikasi ini pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. Sehingga pada saat datang ke Kantor Imigrasi tanpa isi formulir dan dapat dilayani tanpa antri yang begitu lama.

Mendaftar di aplikasi M-Paspor sangat mudah, sama seperti aplikasi lain yang mengharuskan mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk dapat mengisi formulir permohonan.

Cara mendaftar M-Paspor dan mengajukan permohonan tentu sangat mudah.

Tutorial ini sudah disesuaikan dengan M-Paspor versi tarif baru 17 Desember 2024 dimana ada perubahan pada pilihan jenis paspor dan masa berlaku.

Cara mendaftar di aplikasi M-Paspor terbaru

A. Unduh dan Pasang

Buka PlayStore bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOs dan cari aplikasi M-Paspor.

Silahkan download dan instal aplikasi M-Paspor. 

Instal seperti biasa dan berikan semua izin yang diminta. Izin lokasi berguna untuk nanti saat pemilihan lokasi kantor imigrasi terdekat dan untuk izin akses galeri yang akan diupload atau akses ke kamera jika anda memilih foto berkas secara langsung melalui kamera ponsel.

B. Registrasi Akun

  1. Silahkan buka aplikasi M-Paspor yang sudah diinstal
  2. Pilih “Daftar Akun” untuk membuat akun login M-Paspor.
  3. Isi data diri dan klik “Daftar”
  4. Kode OTP akan dikirim ke email untuk aktivasi akun.
  5. Silahkan masukan email dan sandi untuk login

M-Paspor tersedia di Playstore.

Android

https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online

IOS

https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved