Benarkah Isu Laptop 10 Juta Kemendikbud ? Kemdikbud Luruskan Isu Laptop 10 Juta Rupiah per Unit !
Viral kata kunci "32 GB" menjadi trending topic Twitter pada Jumat 30 Juli 2021, terkait dengan rencana pemerintah memberikan laptop kepada sekolah
"Beda, (laptop) Merah Putih itu istilahnya laptop yang sedang dikembangkan. Jadi beda yang sekarang proses pengadaan. Yang disebut laptop Merah Putih itu adalah laptop yang pure inisiatif akan dikembangkan murni oleh konsorsium riset perguruan tinggi," kata Samsuri.
Kemendikbud Ristek mendorong produksi laptop dan tablet "Merah Putih" melalui konsorsium perguruan tinggi, yaitu ITB, ITS, dan UGM.
Ia mengatakan, yang dimaksud laptop produksi dalam negeri adalah memiliki tingkat kandungan dalam negeri dan nanti ada sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Produksi laptop ini untuk mendukung kemampuan anak-anak bangsa dalam memproduksi laptop.
"Kalau bisa ngembangin laptop sendiri, komponen tidak banyak dari luar negeri, banyak anak-anak (Indonesia) yang bekerja untuk membuat laptop. Jadi bisa menghidupkan sektor-sektor dalam negeri," kata Samsuri.
Sementara itu, laptop yang akan diberikan Kemendikbud Ristek merupakan bagian dari bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laptop itu akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai.
Bukan diberikan kepada per orang siswa.
"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah, masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non fisik," ungkap Samsuri.
• Apa itu Laptop Merah Putih ? Produk Dalam Negeri Dipesan Nadiem Makarim untuk Digitalisasi Sekolah
Spesifikasi laptop Kemendikbud Ristek
Bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek terkait TIK memiliki spesifikasi minimal dan diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021.
Samsuri menjelaskan, tangkapan layar yang beredar luas di media sosial itu adalah spesifikasi minimal.
Pemerintah daerah bisa mengajukan jika menginginkan spesifikasi lebih tinggi.
"Untuk kebutuhan sekolah-sekolah itu dikeluarkan standar spesifikasi minimum. Misal Pemda X, nanti harganya mereka bisa nego, speknya (spesifikasinya) mereka juga bisa nego," kata Samsuri.
Pemda, lanjut dia, juga bisa menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.