Benarkah Isu Laptop 10 Juta Kemendikbud ? Kemdikbud Luruskan Isu Laptop 10 Juta Rupiah per Unit !
Viral kata kunci "32 GB" menjadi trending topic Twitter pada Jumat 30 Juli 2021, terkait dengan rencana pemerintah memberikan laptop kepada sekolah
Mereka bisa mengurangi jumlah laptop yang ingin dibeli dan menambah speknya atau dengan spek standar, tetapi jumlahnya ditambah.

Berikut ini spesifikasi minimal laptop yang ditentukan menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021:
- Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;
- Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
- Hard drive: 32 GB;
- USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
- Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
- Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
- Audio: integrated;
- Monitor :11 inch LED;
- Daya/power: maksimum 50 watt;
- Operating system: chrome OS;
- Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
- Masa Garansi: 1 tahun.
Permendikbud itu juga mengatur tentang spesifikasi minimal wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, headset, printer, dan scanner.