Benarkah Isu Laptop 10 Juta Kemendikbud ? Kemdikbud Luruskan Isu Laptop 10 Juta Rupiah per Unit !

Viral kata kunci "32 GB" menjadi trending topic Twitter pada Jumat 30 Juli 2021, terkait dengan rencana pemerintah memberikan laptop kepada sekolah

Editor: Jimmi Abraham
Twitter
Tangkapan layar Twit soal laptop merah putih harga Rp 10 juta per unit. 

Mereka bisa mengurangi jumlah laptop yang ingin dibeli dan menambah speknya atau dengan spek standar, tetapi jumlahnya ditambah.

mencari di internet laptop
Ilustrasi laptop. (Shutterstock)

Berikut ini spesifikasi minimal laptop yang ditentukan menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021:

- Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;

- Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;

- Hard drive: 32 GB;

- USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;

- Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);

- Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;

- Audio: integrated;

- Monitor :11 inch LED;

- Daya/power: maksimum 50 watt;

- Operating system: chrome OS;

- Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);

- Masa Garansi: 1 tahun.

Permendikbud itu juga mengatur tentang spesifikasi minimal wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, headset, printer, dan scanner.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved