Cara Urus Akta Kematian , Syarat Bikin Akta Kematian dan Alur Pengurusan Akta Kematian

Setiap warga negara wajib mengurus akta kematian ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Warta Kota
ILUSTRASI Akta Kematian. 

Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.

ILUSTRASI Akta Kematian.
ILUSTRASI Akta Kematian. (Warta Kota)

Alur mengurus akta kematian

Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada.

2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil.

5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id ! Apakah Membuat SKCK Harus Sesuai KTP ?

Manfaat Akta Kematian

Sejumlah manfaat akta kematian diantaranya sebagai berikut :

- Akta kematian sebagai tanda kelegalan atau pengakuan negara bahwa penduduk yang bersangkutan memang telah meninggal dunia.

- Akta kematian juga bisa digunakan untuk memudahkan :

- Pembagian waris

- Mengurus dana pensiun

- Mengurus klaim asuransi

- Mengurus dana taspen

- Mengurus KK (Kartu Keluarga) baru

- Mengurus keanggotan BPJS Kesehatan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved