Cara Urus Akta Kematian , Syarat Bikin Akta Kematian dan Alur Pengurusan Akta Kematian

Setiap warga negara wajib mengurus akta kematian ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Warta Kota
ILUSTRASI Akta Kematian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara wajib mengurus akta kematian ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.

Pengurusan akta kematian dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Nantinya, akta kematian mempunyai beberapa manfaat.

Untuk mengurus akta kematian diperlukan beberapa dokumen syarat.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Jika KTP Hilang Harus Bagaimana ? Berikut Ini Solusi ketika KTP Hilang! Apa Dokumen yang Diperlukan?

Alur pengurusan akta kematian juga dipedomani agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya.

Dikutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini persyaratan akta kematian :

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia

- Fotokopi KTP yang melaporkan

- Fotokopi KTP saksi

- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan

- Fotokopi kartu keluarga

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat

- Surat keterangan kematian dari RT

- Surat keterangan kematian dari kelurahan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved