Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id ! Apakah Membuat SKCK Harus Sesuai KTP ?
Oh ya, masih ada waktu untuk persiapan SKCK sebelum seleksi CPNS 2021 dibuka secara resmi pada akhir Juni 2021 ini...................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) begitu mudah.
Pasalnya, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online.
Masyarakat bisa mengakses https://skck.polri.go.id/.
Tentunya, sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.
Kendati demikian, pemohon SKCK harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen sebelum daftar online.
Untuk syaratnya dan panduan membuat SKCK Online, anda bisa baca artikel ini hingga tuntas.
(Update berita nasional lainnya disini)
Apa itu SKCK ?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
Surat SKCK menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.
Bahkan, SKCK menjadi syarat dokumen bagi masyarakat Indonesia yang ingin ikut seleksi menjadi anggota TNI dan Polri.
Lazimnya, permohonan SKCK biasanya diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Oh ya, masih ada waktu untuk persiapan SKCK sebelum seleksi CPNS 2021 dibuka secara resmi pada akhir Juni 2021.

• Mendekatkan Pelayanan SKCK Melalui Mall Pelayanan Publik, Mudahkan Warga Dalam Urusan Administrasi
Panduan Cara Membuat SKCK di https://skck.polri.go.id/
Tribunners, jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/.