Cara Urus Akta Kematian , Syarat Bikin Akta Kematian dan Alur Pengurusan Akta Kematian
Setiap warga negara wajib mengurus akta kematian ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara wajib mengurus akta kematian ketika ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.
Pengurusan akta kematian dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Nantinya, akta kematian mempunyai beberapa manfaat.
Untuk mengurus akta kematian diperlukan beberapa dokumen syarat.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Jika KTP Hilang Harus Bagaimana ? Berikut Ini Solusi ketika KTP Hilang! Apa Dokumen yang Diperlukan?
Alur pengurusan akta kematian juga dipedomani agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya.
Dikutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini persyaratan akta kematian :
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP yang melaporkan
- Fotokopi KTP saksi
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat
- Surat keterangan kematian dari RT
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.

Alur mengurus akta kematian
Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada.
2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil.
5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.
• Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id ! Apakah Membuat SKCK Harus Sesuai KTP ?
Manfaat Akta Kematian
Sejumlah manfaat akta kematian diantaranya sebagai berikut :
- Akta kematian sebagai tanda kelegalan atau pengakuan negara bahwa penduduk yang bersangkutan memang telah meninggal dunia.
- Akta kematian juga bisa digunakan untuk memudahkan :
- Pembagian waris
- Mengurus dana pensiun
- Mengurus klaim asuransi
- Mengurus dana taspen
- Mengurus KK (Kartu Keluarga) baru
- Mengurus keanggotan BPJS Kesehatan.
(*)