Penanganan Covid

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021

Untuk penerapan PPKM Level 4, Wali Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 / 26 /SETDA/2021.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021 

d. perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil;

e. perangkat daerah yang membidangi urusan pelayanan perizinan; 

f. perangkat daerah yang membidangi urusan sosial;

g. perangkat daerah yang membidangi urusan pangan, pertanian, dan perikanan (Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan);

h. perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan

i. Kecamatan dan Kelurahan.

- Sektor Non Esensial

Tempat/kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)/ditiadakan, meliputi: 

1. taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, taman bermain, sarana olahraga (jogging track, lapangan olahraga, kolam renang, billiard), pusat kebugaran (fitness, gym), pusat kecantikan (salon, spa), reflexi, dan panti pijat;

2. kegiatan hajatan/seni/hiburan/rapat meliputi :

a. resepsi pernikahan dan hajatan;

b. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan;

c. kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka; dan

d. kegiatan hiburan malam, karaoke, bar, diskotik, dan bioskop baik yang berada dilokasi sendiri maupun yang berada di dalam hotel.

3. toko busana/fashion/toko tekstil/toko sepatu, toko sepeda, toko mainan anak, toko elektronik, toko aksesoris, toko meubel;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved