Penanganan Covid
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021
Untuk penerapan PPKM Level 4, Wali Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 / 26 /SETDA/2021.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
4. kantor Pemerintah Daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti :
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata;
g. Dinas Perpustakaan; dan
h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Sektor Lainnya.
1. Supermarket, mini market, dan pasar swalayan, pasar tradisional, pasar yang dikelola pemerintah, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, rumah makan, café), warung makan/warteg, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan warung lamongan yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, tidak menerima makan ditempat (dine-in), dan tidak menyediakan/menggelar meja dan kursi ditempat usahanya.
3. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperbanyak doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taxi (konvensional dan online), kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kapal laut) harus:
a. menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukkan PCR H-2 (kapal laut) serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis; dan
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Pontianak serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi yaitu Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya;
6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.