Penanganan Covid
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Pontianak yang Berlaku hingga Minggu 25 Juli 2021
Untuk penerapan PPKM Level 4, Wali Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100 / 26 /SETDA/2021.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
e. perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang);
f. perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan (Dinas Perhubungan);
g. perangkat daerah yang membidangi urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinas, Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan);
h. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
- Pembatasan pada Sektor Esensial
1. Keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
4. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Bengkel mobil/motor baik yang berada dilokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kantor pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda menerapkan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat seperti:
a. perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan;
b. perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika;
c. perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan;