Penanganan Covid
Bengkel Motor dan Mobil di Pontianak Boleh Buka Selama PPKM Darurat
Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, bengkel motor dan mobil di Pontianak tetap boleh buka selama penerapan PPKM Darurat.
Hanya saja, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen. Baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer.
Hal itu disampaikan Iwan terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak, Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.
Selain bengkel, sektor esensial lain seperti bank, perusahaan asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen.
• Laka Lantas di Tayan Hulu Suzuki AVV Vs Truk Tangki, Kapolsek Beberkan Kronologinya
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” kata Iwan di laman resmi Pemkot Pontianak.
Iwan menyatakan, transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.
“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat di Pontianak:
1. Kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online.
2. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat.
• Data Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama PPKM Darurat
3. Kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.
4. Semua taman di Pontianak tutup.
5. Sarana olahraga tutup
6. Pusat kebugaran tutup
7. Salon kecantikan tutup
8. Refleksi dan panti pijat juga ditutup
9. Supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
10. Pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
11. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
12. Sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
13. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
14. Pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat.
• Daftar Jalan Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat, Termasuk Penyekatan Jalan di Batu Layang
Data Jalan yang Ditutup dan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Berikut daftar Jalan di Pontianak yang ditutup selama PPKM Darurat mulai Senin 12 sampai Kamis 20 Juli 2021:
1. Pos batulayang tenda besar.
2. Simpang tanjung hulu
3. Simpang tanjung raya
4. Simpang parit mayor
5. Simpang Sudarso-Adisucipto
6. Simpang Polda tenda besar
7. Simpang Diponegoro
8. Simpang Pajak tenda
9. Simpang Karet - Komyos Sudarso
10. Simpang Flamboyan
Berikut daftar pengalihan arus lalu lintas di Pontianak selama PPKM Darurat:
1. Penutupan Jalan di Simpang Pasar Flamboyan Tujuan Jalan Gajahmada
- Arus lalu lintas dari Jalan Veteran tidak boleh masuk Jalan Gajahmada dan Jalan Budi Karya
- Pengendara dari arah Jalan Veteran hanya bisa melalui Jalan Tanjungpura
2. Penutupan Simpang Jalan Gajahmada dan Jalan Diponegoro
- Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro tak bisa ke Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada. Pengendara diarahkan ke Jalan Pattimura
3. Penutupan Simpang Jalan Ahmad Yani (Kantor Pajak)
- Arus lalu lintas dari Kota Baru (Jalan Sultan Abdur Rahman) dialihkan semua ke Jalan Teuku Umar (belok kiri)
- Arah lalu lintas dari Jalan Gusti Sulung Lelanang ke Jalan Ahmad Yani dialihkan ke Jalan Sultan Abdur Rahman dan Jalan Teuku Umar
4. Penutupan Jalan Pahlawan - Jalan Imam Bonjol
- Arus dari Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus lalu lintas dari Jalan Tanjungpura dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus dari jembatan Kapuas 1 ke arah Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura
Selain melakukan penutupan jalan dan pengalihan arus, Polisi di Pontianak juga akan merazia warga yang keluar rumah tanpa alasan jelas selama PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Sabtu 10 Juni 2021 malam.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," katanya, dilansir laman resmi Pemkot Pontianak.
Leo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Menurutnya, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.
Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.
"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.(*)