khazanah islam
SIAPA Saja yang Boleh Menjamak Sholat Dhuhur dengan Ashar & Magrib dengan Isya, Berikut Niat Lengkap
Seperti Sholat Dhuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur atau sebaliknya ke waktu Ashar begitu juga dengan Magrib dan Isya
- Niat shalat ‘Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
Usholli Fardo 'Isyai Arba'a Rak'ataini Mustaqbilal Qiblati Majmu'an BilMagribi Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala
“Sengaja aku shalat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”
Praktek Sholat Jamak
Menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafazh niat yang telah disampaikan di atas.
Setelah selesai shalat zhuhur kerjakan shalat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti dzikir maupun shalat sunat.
Bacaan Sholat Jamak
Bacaan sholat jamak sama seperti sholat wajib pada umumnya tidak ada yang berubah hanya waktunya saja maju atau dimundurkan.
SIAPA SAJA YANG BOLEH MENJAMAK SHOLAT
1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.
Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
2. Musafir
Seorang musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.
3. Darurat atau Ada Halangan
Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.
4. Lupa Sholat
Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.
5. Wanita Haid
Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.
Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).
Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.
Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
(*)