Apa itu Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden ? Apa Tugas Paspampres ? Apa Fungsi Paspampres ?
Oh ya, sebenarnya apa itu Paspampres ? Yuk kita bahas, termasuk fungsi dan tugasnya.........................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beredar video yang merekam puluhan anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) mendatangi Mapolres Jakarta Barat.
Dalam keterangan video, tertulis bahwa kedatangan para anggota Paspampres memicu permasalahan di pos penyekatan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Daan Mogot , Jakarta Barat, pada Rabu 7 Juli 2021.
Namun, Kapolres Jakarta Barat telah memastikan permasalahan tersebut sudah selesai.
Oh ya, sebenarnya apa itu Paspampres ? Yuk kita bahas, termasuk fungsi dan tugasnya.
Dilansir dari ppid.tni.mil.id, lahirnya Paspampres bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri.
Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.
(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)
Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946, maka Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.
Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).
• Viral Paspampres Datangi Mapolres Jakarta Barat ! Kapolres Jakarta Barat: Permasalahan Sudah Selesai

Tugas Paspampres
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.
Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.