Golkar PTUNkan Putusan Pimpinan DPRD Kubu Raya
DPP Partai Golkar juga mengeluarkan surat dengan nomor surat: B-568/GOLKAR/IV/2021 dengan perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kabu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Sebagai kader, kata Suharso, ia tentu mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mematuhi setiap kepatuhan yang dibuat partai.
"Sebagai kader hak partai untuk melakukan evaluasi, walaupun sebenarnya apakah itu namanya rolling, evaluasi harus ada alasan mendasar," terangnya.
"Saya merasa selama ini sudah menjalankan tugas dan fungsi saya seperti diperintahkan partai dan melalui sumpah jabatan yang saya emban, kalau kemudian partai menilai ada sesuai yang kurang atau keliru, apapun sudut pandangnya saya juga harus ngomong apa, kita yang penting istiqomah menjalankan tupoksi saya sebagai unsur pimpinan," timpal dia. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)