Golkar PTUNkan Putusan Pimpinan DPRD Kubu Raya
DPP Partai Golkar juga mengeluarkan surat dengan nomor surat: B-568/GOLKAR/IV/2021 dengan perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kabu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPD Partai Golkar Kalbar berencana menggugat keputusan pimpinan DPRD Kubu Raya. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Bidang Organisasi, Mustafa MS menyusul ditundanya pergantian pimpinan DPRD dari Golkar.
Diketahui, Golkar mengrluarkan surat bernomor B-20/GOLKAR-KB/2021 dengan perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Maman Abdurrahman dan Sekertaris Prabasa Anantatur.
DPP Partai Golkar juga mengeluarkan surat dengan nomor surat: B-568/GOLKAR/IV/2021 dengan perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya sisa masa jabatan 2019-2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartato dan Sekertaris Jendral, Lodewijik F. Paulus.
Mustafa menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya DPRD Kubu Raya membuat Keputusan voting yang diambil oleh pimpinan DPRD dalam Sidang paripurna yang digelar, Selasa 29 Juni 2021.
Berdasarkan hasil voting hari itu, Mustafa mengatakan jika dari 45 anggota DPRD Kubu Raya, sebanyak 30 anggota tidak setuju Suharso diganti. Hasil ini yang kemudian menjadi dasar penundaan pergantian Suharso dari posisinya di kursi parleman Kubu Raya.
"Proses paripurna DPRD Kubu Raya pada 29 Juni 2021, pimpinan DPRD Kubu Raya keliru dan tidak tahu peraturan tata tertib (tatib) DPRD, padahal tatib ini mengatur mereka," katanya, Kamis 1 Juli 2021.
Menurut Mustafa, tatib DPRD turunan dari PP nomor 16 tahun 2010, tentang tatib DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
• Airlangga Hartarto Minta Seluruh Kader Golkar Berpartisipasi Tanggulangi Covid-19
"Tatib DPRD kalau misalnya salah satu pasal tentang pemberhentian DPRD, pimpinan DPRD boleh diberhentikan jika dia melanggar kode etik, dan atau yang bersangkutan diberhentikan parpol dan menggantikan ke yang lain. Nah, Golkar sudah melakukan itu, DPP sudah memberhentikan saudara Harso (Suharso, red) dari pimpinan DPRD Kubu Raya, dan mengusulkan saudara Abdullah jadi Wakil Ketua DPRD," ujarnya.
Lanjut dipaparkan Mustafa, di dalam pasal 39 tatib DPRD ayat 1, ayat 2, jika terjadi proses pemberhentian, maka dalam paripurna DPRD yang dihadiri 2/3 anggota atau 50 persen+1 anggota, maka paripurna hanya mengumumkan saja, dan menetapkan pergantian pimpinan DPRD, tidak ada mengatur voting tertutup dan penolakan anggota terhadap parpol yang mengusulkan pemberhentian kadernya di pimpinan DPRD.
"Dengan demikian, Partai Golkar akan menggugat, mem-PTUNkan keputusan DPRD Kubu Raya yang cacat secara hukum, yang cacat secara tatib DPRD dan tidak menggunakan PP nomor 16 tahun 2010," kata Mustafa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Terakhir ditelepon melalui selular, Agus mengatakan dirinya masih menghadiri rapat di Kubu Raya.
Terpisah sebelumnya, Suharso angkat suara mengenai dirinya yang bakal diganti dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya.
• Partai Golkar dan United Russia Party MoU Sepakati Dorong Penguatan Investasi
"Saya dengar info juga karena saya tidak ikut rapat plenonya, salah satu plenonya berkaitan dengan penggantian pimpinan. Jadi, sah-sah saja dalam organisasi kepartaian termasuk Partai Golkar, walaupun saya melihat seharusnya saya dikonfirmasi terlebih dahulu," katanya belum lama ini.
"Tapi karena ini kewenangan partai saya sebagai kader tentu welcome saja, tidak ada persoalan selama proses sesuai AD/ART Partai dan selanjutnya tentu sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada tatib DPRD," tambahnya.