CPNS 2021

https://sscasn.bkn.go.id Login Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2021

Sebelum mendaftar kalian perlu memperhatikan syarat -syarat mendaftar CPNS dikutip dari portal sscasn. 

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNNEWS
Alur pendaftaran CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi para peminat seleksi CPNS 2021 pahami alur pendafataran CPNS dan PPPK 2021.

Sima dengan seksama jadwal dan bagaimana cara pendafatan CPNS di portal SSCN agar proses pendaftaran kalian bejalan lancar.

BKN juga telah menluncurkan buku petunjuk pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Apa saja langkahnya sebelum kalian mendaftar. Simak ulasan artikel berikut hingga tuntas.

NIK Sudah Terdaftar saat Buat Akun Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Begini Solusinya

Sebelum mendaftar kalian perlu memperhatikan syarat -syarat mendaftar CPNS

Dikutip dari portal sscasn berikut beberapa syarat daftar CPNS dan PPPK 2021 :  

- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

- Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019

Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selengkapnya syarat daftar CPNS di sini

CEK PANDUAN Buku Pendaftaran CPNS 2021 Secara Online dan LINK PDF Resmi dari BKN

Daftar akun

Calon pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran, dengan membuat akun melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah membuat akun, kemudian pelamar dapat login ke akun SSCASN, serta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Cara membuat akun SSCN yakni :

- Pertama klik Buat Akun

- Kemudian masukan sesuai KTP data-data berikut yakni : NIK, Nomor Kartu Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir,

- Selanjutnya masukan nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif

- Masukan kode CAPCTHA dan klik lanjutkan.

- Kemudian masukan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir, dan tanggal lahir

- Pilih Jenis kelamin yang sesuai

- Unggah foto scan KTP sesuai ketentuan di web denganmeng klik choose file dan cari foto yangh diunggah dan klik open

- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web.

Selengkapnya cara daftar akun bisa di klik di Sini

Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.

Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran.

Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.

Panitia akan memverifikasi data pelamar, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian.

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar. Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

Pengumuman kelulusan

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan, sesuai dengan yang disyaratkan instansi masing-masing.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibuka 30 Juni 2021, Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved