NIK Sudah Terdaftar saat Buat Akun Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Begini Solusinya

Jika mengalami masalah terkait hal ini, kamu bisa langsung ke https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain atau KLIK DI SINI.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://sscasn.bkn.go.id.
Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - NIK sudah terdaftar menjadi satu di antara persoalan yang kadang muncul dalam pendaftaran CPNS 2021.

Jika mengalami masalah terkait hal ini, kamu bisa langsung ke https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain atau KLIK DI SINI.

Pelaksana penerimaan CPNS 2021 mengingatkan agar berhati-hati menggunakan fitur ini.

Nantinya, setelah masuk ke laman tersebut kamu diminta memasukkan beberapa data.

Termasuk upload foto selfie, foto KTP dan KK.

Bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus.

Formasi Guru PPPK Bengkayang 2021 Total 497 Orang, Pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/

Data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK Didaftarkan Orang Lain.

Saat proses mendaftar CPNS 2021, ada beberapa masalah yang mungkin kamu rasakan. Berikut solusinya:

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun? 

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved