CATAT Jadwal PPDB dan PLS di Kabupaten Kapuas Hulu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi wa
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
PPDB SMP dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan dan jalur prestasi. Jalur Zonasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling sedikit 50 persen dari kuota yang ditetapkan.
Jalur Afirmasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga miskin paling sedikit 15 persen dari kuota yang ditetapkan.
"Jalur perpindahan tugas orang tua / wali adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling anyak 5 persen dari kuota yang ditetapkan. Jalur prestasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru berdasarkan prestasi akademik dan non akademik yang ditunjukkan dengan piagam prestasi jika masih ada sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan," ucapnya.
Persyaratan khusus pendaftaran PPDB SMP melalui jalur Keluarga Miskin adalah calon peserta didik harus memiliki kartu miskin, yang terlebih dahulu diverifikasi oleh Panitia PPDB satuan pendidikan terdekat dari domisili sampai mendapat bukti verifikasi,
• Sabarani Usulkan Temet Kudapan Khas Kapuas Hulu Jadi Komoditi Unggulan Bulog Putussibau
terus Kartu miskin sebagaimana tersebut dikeluarkan oleh instansi berwenang meliputi, kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial. Terakhir Kartu yang diverifikasi harus disertai foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya.
Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP adalah telah lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat, berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran, memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat, Akte Kelahiran dan KK yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau paling akhir bulan Juli 2020.
"Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB," ujarnya.
Dalam kegiatan PLS bagi siswa baru agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 dan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan PLS bertujuan agar siswa baru mengenal potensi diri, mengenal program dan lingkungan sekolah, mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengendalian diri peserta didik dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi pembelajaran dan pendidikan yang bermutu disamping terbentuknya karakter siswa yang bermoral dan berbudi pekerti luhur serta berwawasan kebangsaan; 27.
• Kejari Kapuas Hulu Lelang Barang Rampasan Negara
PLS dilakukan selama jam belajar pada minggupertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hari dan agar kegiatan PLS tepat sasaran serta bermakna dalam pendidikan karakter maka wajib memuat materi, penumbuhkembangan keimanan, ketaqwaan dan budi pekerti, pengembangan wawasan kebangsaan, kepribadian, pengembangan penghayatan apresiasi dan ekspresi seni,
Wawasan Wiyatamandala (7K), Penguatan Pendidikan Karakter, tata tertib, tata krama siswa, upacara bendera, kegiatan ekstra kurikuler, cara belajar, kultur sekolah, ibadah, tertib berlalu lintas, menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan dan lain-lain dalam suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan bagi siswa baru. (*)