CATAT Jadwal PPDB dan PLS di Kabupaten Kapuas Hulu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi wa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi PPDB Online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Kapuas Hulu, pihak sekolah, Koordinator Pendidikan Kecamatan dan Pengawas bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru dan Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2021-2022 dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu PPDB untuk TK, SD dan SMP dilaksanakan dari tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2021

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah, agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya serta dilaksanakan dengan prinsip obyektivitas, transparansi, tidak diskriminatif, kompetitif, berkeadilan dan menjunjung tinggi akuntabilitas publik serta memperhatikan kemampuan orang tua/wali peserta didik.

"Setiap penyelenggara satuan pendidikan agar menaati aturan PPDB sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pada bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Tahun Pelajaran 2021/2022, dan Keputusan Dirjend Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022," ujarnya

Polsek Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi

PPDB dapat dilaksanakan dengan sistem manual (offline) atau menggunakan sistem online dengan memperhatikan kesiapan satuan pendidikan. Khusus pendaftaran calon peserta didik TK/SD harus didaftarkan oleh orang tua atau wali peserta didik ke satuan pendidikan sesuai zonasi.

"Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada Biaya Operasional Sekolah/Madrasah masing-masing atau gratis bagi siswa dan tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya dari peserta didik," ucapnya.

Kemudian sekolah yang secara yuridis formal kelembagaannya belum memiliki izin operasional dilarang menerima siswa baru.

(Update Informai Seputar Kabupaten Kapuas Hulu)

"Dalam PPDB pada prinsipnya tidak ada penolakan terhadap peserta didik baru
untuk diterima sebagai calon siswa baru di sekolah/madrasah. Apabila pendaftar melebihi daya tampung, sekolah dapat melakukan seleksi tes terpadu terhadap," ujarnya.

Sementara untuk calon siswa baru dengan memberikan kesempatan bagi siswa yang tidak lulus untuk mendaftar pada sekolah lain.

Terus, persyaratan calon peserta didik TK/RA adalah berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk Kelompok B sedangkan calon siswa Kelas I SD/MI adalah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat diterima, dan yang telah berusia 7 – 12 tahun wajib diterima dengan tidak mensyaratkan tamat pendidikan TK dan tidak boleh menyelenggarakan tes baca, tulis dan berhitung.

Anak berusia kurang dari 6 Tahun dapat dipertimbangkan untuk diterima karena memiliki kecerdasan khusus dan sebagainya dengan melampirkan rekomendasi tertulis dari Psikolog profesional.

"Dalam hal Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. Usia calon peserta didik dibawah 4 tahun tidak diperkenankan untuk diterima di TK/RA," ucapnya.

Dua Warga Kapuas Hulu Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona

Sedangkan daya tampung siswa per kelas/rombel jenjang TK/RA maksimal 20 orang, SD/MI maksimal 28 orang, SMP/MTs maksimal 32 orang termasuk siswa mengulang. Jumlah rombongan belajar kelas awal pada TK, SD dan SMP menyesuaikan dengan jumlah pendaftar dan ketersediaan ruang kelas.

Seleksi dalam PPDB dilaksanakan oleh sekolah jika calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan dan sesuai dengan Permendikbud nomor 1 Tahun 2021. Seleksi PPDB kelas I SD dilakukan berdasarkan 3 jalur yaitu Zonasi, jalur Afirmasi , jalur Perpindahan dan jalur prestasi. 

"Jalur Zonasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling sedikit 70 persen dari kuota yang ditetapkan. Jalur Afirmasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga miskin paling sedikit 15 persen dari kuota yang ditetapkan. Dan Jalur perpindahan tugas orang tua / wali adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling banyak 5 persen dari kuota yang ditetapkan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved