CATAT Jadwal PPDB dan PLS di Kabupaten Kapuas Hulu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi wa
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Kapuas Hulu, pihak sekolah, Koordinator Pendidikan Kecamatan dan Pengawas bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru dan Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2021-2022 dalam wilayah Kabupaten Kapuas Hulu PPDB untuk TK, SD dan SMP dilaksanakan dari tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2021
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan, PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah, agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya serta dilaksanakan dengan prinsip obyektivitas, transparansi, tidak diskriminatif, kompetitif, berkeadilan dan menjunjung tinggi akuntabilitas publik serta memperhatikan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
"Setiap penyelenggara satuan pendidikan agar menaati aturan PPDB sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pada bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Tahun Pelajaran 2021/2022, dan Keputusan Dirjend Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022," ujarnya
• Polsek Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi
PPDB dapat dilaksanakan dengan sistem manual (offline) atau menggunakan sistem online dengan memperhatikan kesiapan satuan pendidikan. Khusus pendaftaran calon peserta didik TK/SD harus didaftarkan oleh orang tua atau wali peserta didik ke satuan pendidikan sesuai zonasi.
"Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada Biaya Operasional Sekolah/Madrasah masing-masing atau gratis bagi siswa dan tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya dari peserta didik," ucapnya.
Kemudian sekolah yang secara yuridis formal kelembagaannya belum memiliki izin operasional dilarang menerima siswa baru.
(Update Informai Seputar Kabupaten Kapuas Hulu)
"Dalam PPDB pada prinsipnya tidak ada penolakan terhadap peserta didik baru
untuk diterima sebagai calon siswa baru di sekolah/madrasah. Apabila pendaftar melebihi daya tampung, sekolah dapat melakukan seleksi tes terpadu terhadap," ujarnya.
Sementara untuk calon siswa baru dengan memberikan kesempatan bagi siswa yang tidak lulus untuk mendaftar pada sekolah lain.
Terus, persyaratan calon peserta didik TK/RA adalah berusia 4-5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5-6 tahun untuk Kelompok B sedangkan calon siswa Kelas I SD/MI adalah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat diterima, dan yang telah berusia 7 – 12 tahun wajib diterima dengan tidak mensyaratkan tamat pendidikan TK dan tidak boleh menyelenggarakan tes baca, tulis dan berhitung.
Anak berusia kurang dari 6 Tahun dapat dipertimbangkan untuk diterima karena memiliki kecerdasan khusus dan sebagainya dengan melampirkan rekomendasi tertulis dari Psikolog profesional.
"Dalam hal Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. Usia calon peserta didik dibawah 4 tahun tidak diperkenankan untuk diterima di TK/RA," ucapnya.
• Dua Warga Kapuas Hulu Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona
Sedangkan daya tampung siswa per kelas/rombel jenjang TK/RA maksimal 20 orang, SD/MI maksimal 28 orang, SMP/MTs maksimal 32 orang termasuk siswa mengulang. Jumlah rombongan belajar kelas awal pada TK, SD dan SMP menyesuaikan dengan jumlah pendaftar dan ketersediaan ruang kelas.
Seleksi dalam PPDB dilaksanakan oleh sekolah jika calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi kuota yang telah ditetapkan dan sesuai dengan Permendikbud nomor 1 Tahun 2021. Seleksi PPDB kelas I SD dilakukan berdasarkan 3 jalur yaitu Zonasi, jalur Afirmasi , jalur Perpindahan dan jalur prestasi.
"Jalur Zonasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling sedikit 70 persen dari kuota yang ditetapkan. Jalur Afirmasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga miskin paling sedikit 15 persen dari kuota yang ditetapkan. Dan Jalur perpindahan tugas orang tua / wali adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling banyak 5 persen dari kuota yang ditetapkan," ujarnya.
PPDB SMP dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan dan jalur prestasi. Jalur Zonasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling sedikit 50 persen dari kuota yang ditetapkan.
Jalur Afirmasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga miskin paling sedikit 15 persen dari kuota yang ditetapkan.
"Jalur perpindahan tugas orang tua / wali adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru paling anyak 5 persen dari kuota yang ditetapkan. Jalur prestasi adalah untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru berdasarkan prestasi akademik dan non akademik yang ditunjukkan dengan piagam prestasi jika masih ada sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan," ucapnya.
Persyaratan khusus pendaftaran PPDB SMP melalui jalur Keluarga Miskin adalah calon peserta didik harus memiliki kartu miskin, yang terlebih dahulu diverifikasi oleh Panitia PPDB satuan pendidikan terdekat dari domisili sampai mendapat bukti verifikasi,
• Sabarani Usulkan Temet Kudapan Khas Kapuas Hulu Jadi Komoditi Unggulan Bulog Putussibau
terus Kartu miskin sebagaimana tersebut dikeluarkan oleh instansi berwenang meliputi, kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial. Terakhir Kartu yang diverifikasi harus disertai foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya.
Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP adalah telah lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat, berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran, memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat, Akte Kelahiran dan KK yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau paling akhir bulan Juli 2020.
"Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB," ujarnya.
Dalam kegiatan PLS bagi siswa baru agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 dan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan PLS bertujuan agar siswa baru mengenal potensi diri, mengenal program dan lingkungan sekolah, mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengendalian diri peserta didik dan kepramukaan sebagai pembinaan awal kearah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi pembelajaran dan pendidikan yang bermutu disamping terbentuknya karakter siswa yang bermoral dan berbudi pekerti luhur serta berwawasan kebangsaan; 27.
• Kejari Kapuas Hulu Lelang Barang Rampasan Negara
PLS dilakukan selama jam belajar pada minggupertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hari dan agar kegiatan PLS tepat sasaran serta bermakna dalam pendidikan karakter maka wajib memuat materi, penumbuhkembangan keimanan, ketaqwaan dan budi pekerti, pengembangan wawasan kebangsaan, kepribadian, pengembangan penghayatan apresiasi dan ekspresi seni,
Wawasan Wiyatamandala (7K), Penguatan Pendidikan Karakter, tata tertib, tata krama siswa, upacara bendera, kegiatan ekstra kurikuler, cara belajar, kultur sekolah, ibadah, tertib berlalu lintas, menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan dan lain-lain dalam suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan bagi siswa baru. (*)