Lion Air Pastikan Sudah Sesuai Prosedur Penerbangan saat Angkut Penumpang Surabaya ke Pontianak

"Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," kata Danang melalui siaran pers yang dikirim via WhatsApp.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Dokumentasi Angkasapura I
Ilustrasi pesawat penumpang Lion Air. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lion Air memastikan pihaknya sudah melakukan ketentuan sesuai prosedur saat angkut penumpang dari Surabaya ke Pontianak.

Hal ini disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu 27 Juni 2021 terkait adanya dua penumpang yang positif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, 22 Juni 2021 lalu.

Danang menjelaskan, dalam pengoperasian layanan penerbangan, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa
atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.

Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

Apa Gejala Mata Kering Berkaitan dengan Covid-19 ?

"Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang," kata Danang melalui siaran pers yang dikirim via WhatsApp.

Danang menyebut, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan.

Baik itu verifikasi dan validasi dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

Danang merinci apa yang dilakukan penumpang sebelum berangkat, meliputi:

Pertama, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sebelum Vaksin Covid-19, Ini Makanan yang Harus Kamu Konsumsi Agar Antibodi Tetap Terjaga

Kedua, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Ketiga, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Keempat, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," katanya.

Danang menegaskan, apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.

Danang melanjutkan, Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil.

KESAKSIAN Dua Penumpang Positif Covid-19 dari Surabaya ke Pontianak Gunakan Surat Swab PCR Palsu

"Sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," katanya.

Menurut ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Danang menegaskan, Lion Air penerbangan JT-836 dari Surabaya ke Pontianak, dioperasikan menggunakan Boeing 737-800NG.

Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air)
atau disebut HEPA filter.

HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar.

Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail mulai dari ruang kemudi hingga fasilitas penumpang, dan ruang kargo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak pada Selasa 22 Juni 2021 dinyatakan positif Covid-19.

Kedua penumpang itu kini menjalani karantina di UPTD Pelatihan Kesehatan (UPelkes) Kalimantan Barat.

Dampak dari adanya penumpang positif, Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari.

Tak hanya Lion Air. Citilink dari Surabaya ke Pontianak juga dilarang mengangkut penumpang selama tujuh hari setelah tujuh penumpangnya positif Covid-19.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson meminta aparat mengambil tindakan hukum, terkait adanya calo penjual surat keterangan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak," katanya.

"Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," kata Harisson kepada wartawan, Jumat 25 Juni 2021.

Menurut Harisson, penjual surat keterangan PCR palsu ini berada di terminal bus dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka ini terang-terangan," ucap Harisson, dilansir Kompas.

"Inilah yang menyebabkan kebijakan untuk mem-filter penumpang yang berasal dari Jawa," ucap Harisson.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved