Gubernur Sutarmidji Tegaskan Masuk Kalbar Lewat Jalur Laut Wajib PCR
Pemberlakuan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan masuk ke Kalbar melalui Pelabuhan wajib menggunakan swab PCR Negatif.
“Pada kondisi covid-19 sekarang saya harap tetap tegas prokes. Saya harap kita satu tekat untuk membuat Kalbar tidak menjadi tingkat keterjangkitan tinggi,”ujarnya saat membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agearia Provinsi Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis 24 Juni 2021.
Ia mengatakan bahwa Provinsi Kalbar masuk dalam tingkat situasi keterkendalian pandemi level tiga. Maka dari itu masuk Kalbar melalui pelabuhan laut harus PCR.
“Masuk Kalbar lewat pelabuhan laut wajib Pcr karena hanya PCR yang bisa deteksi virus covid-19 dengan benar,”ujarnya.
• Gubernur Sutarmidji Sebut Masih Ada Daerah di Kalbar yang Lemah Dalam Penerapan PPKM Mikro
Dikatakannya karena tingkat keterjangkitan virus sudah tinggi, angka kematian meningkat 5 kali lipat menjadi pertimbangan masuk ke Kalbar harus PCR.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa Penumpang kapal laut harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR Negatif untuk masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
Surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR negatif harus ditunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan di pelabuhan keberangkatan.
“Kalau tidak ada surat PCR negatif, jangan ke Kalbar,”tegasnya.
Keputusan tersebut diperkuat melalui Surat penegasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi terkait Penegasan Kembali persyaratan penumpang kapal laut tujuan Kalbar.
Surat penegasan tersebut telah diterbitkan pada 23 Juni 2021 ditujukan kepada KSOP II Pontianak, Pimpinan PT. PELNI Cabang Pontianak, Pimpinan PT. Dharma Lautan Utama Cabang Pontianak, Pimpinan PT Fajar Bahari Nusantara Cabang Pontianak, Direktur PT Prima Sentosa Cabang Pontianak.
Surat penegasan tersebut menghubungi surat terdahulu Nomor : 553/275/DISHUB-C tanggal 21 Juni 2021 hal Penegasan Persyaratan Penumpang Kapal Laut yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius.
Dalam surat penegasan tersebut menjelaskan yang pertama memperhatikan perkembangan Covid-19 di Provinsi Kalbar
yang meningkat cukup signifikan dan adanya varian baru di beberapa Jawa dan Jakarta serta upaya pencegahan dan pengendalian Corona Disease 2019 di Kalbar.
Maka perlu ditegaskan bahwa semua Penumpang Kapal Laut sebelum masuk ke Provinsi Kalimantan Barat wajib melakukan Uji Swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Selanjutnya dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR yang diperlihatkan pada saat tiba di Pelabuhan.