Gubernur Sutarmidji Tegaskan Masuk Kalbar Lewat Jalur Laut Wajib PCR

Pemberlakuan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memantau langsung proses vaksinasi yang berlangsung di GAIA Bumi Raya Mall menyasar pada masyarakat umum usia 18 tahun keatas, Minggu 20 Juni 2021. 

Pemberlakuan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Swab PCR bagi setiap penumpang kapal laut sejak dikeluarkan surat ini hingga tanggal 31 Juli 2021.

Kedua, perlu kerjasama semua operator dan perusahaan pelayaran serta operator pelabuhan untuk mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan ini kepada seluruh penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi laut dengan tujuan Provinsi Kalimantan Barat.

Persyaratan perjalanan bagi penumpang kapal laut dengan menggunakan surat keterangan negatif uji Swab PCR juga diberlakukan bagi para sopir yang membawa kendaraan menggunakan jasa Kapal "roll on - roll off”(Kapal Ro-Ro). (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved