Kepala Ombudsman Kalbar : Kalau ada Siswa Titipan PPDB Bisa Dipantau Setelah Dua Bulan Masuk Kelas
Sinergitas tersebut dilakukan bersama oleh Ombudsman Provinsi Kalbar dengan Disdik Provinsi Kalbar, Dewan Pendidikan Satgas Saber Pungli yang telah me
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala PerwakilanOmbudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menjelaskan bahwa sejauh ini telah dilakukan Sinergitas untuk mengawal pelaksanaan PPD Online untuk SMA/SMK Se-Kalbar.
Sinergitas tersebut dilakukan bersama oleh Ombudsman Provinsi Kalbar dengan Disdik Provinsi Kalbar, Dewan Pendidikan Satgas Saber Pungli yang telah menandatangani komitmen bersama beberapa waktu lalu.
“Apabila ada yang tidak sesuai aturan akan diberi sanksi maupun orang dina , orangtua dan siswa. Saat ini kami sudah melakukan pemantauan secara spot on the spot mengambil sampling beberapa SMA/SMK,”ujarnya,Senin 21 Juni 2021.
• SMAN 3 Pontianak Telah Verifikasi 500 Berkas Pendaftar PPDB
Dikatakannya memang di hari pertama ada sedikit permaslaah dimana server down. Lalu berkaitan dengan siswa yang mengambil jalur Afirmasi tidak memiliki kartu KIP sebagai syarat daftar, akan tetapi memiliki buku KIP.
“Ada pendaftar yang ambil jalur Afrimasi tapi ada siswa yang hanya ada buku , tapi tidak ada kartu, begitu sebaliknya. Namun mereka tetap penerima KIP. Maka solusinya mereka diberikan surat keterangan dari SMP asal bahwa siswa tersebut adalah penerima KIP,”jelasnya.
Sejauh dikatakannya belum ada laporan adanya siswa titipian. Lanjutnya menjelaskan bahwa hal tersebut biasanya baru bisa diketahui dua bulan setelah daftar ulang melalui absensi siswa.
“Kalau untuk sekarang belum ada laporan ke kami. Bagi masyarakat yang ingin komplen sesuai prosedur harus komplen ke panitia dulu,”ujarnya.
Biasanya panitia secepatnya akan mengarah kan ke Dinas kalau terkait tentang teknis. Namun apabila tidak ada solusi bisa datang ke Ombudsman langsung. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)