Bersama Polri, Warga Serimbu Turut Serta Tolak Pungli
Maka dari itu, kami mengajak masyarakat yang ada di Kecamatan Air Besar untuk bersama-sama menolak pungli, jika ada mengetahui bisa juga lapor
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Babhinkamtibmas Desa Serimbu Bripka Wahyudin Lubis mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam mendukung Pemerintah dalam Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Seperti diketahui bersama, praktik pungli sampai saat ini masih ada di sentra-sentra pelayanan masyarakat. Karena itu, Babhinkamtibmas Polsek Air Besar sebagai ujung tombak terus menggiatkan sosialisasi guna memberantas praktek Pungli.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan pasal yang dapat menjerat pelaku pungli, yaitu Pasal 423 KUHP disebutkan, Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
• Bupati Karolin Genjot Vaksinasi di Landak, Satu Hari 1000 Orang
"Maka dari itu, kami mengajak masyarakat yang ada di Kecamatan Air Besar untuk bersama-sama menolak pungli, jika ada mengetahui bisa juga lapor ke kami di Polsek," ujar Bripka Wahyudin Lubis pada Senin 21 Juni 2021.
Sementara itu Kapolsek Air Besar Iptu Murdiyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas pungli diwilayah Kecamatan Air Besar.
"Jika ada menemukan atau melihat pelaku Pungli, segera laporkan kepada kami. Jika memang cuku bukti, tentu akan kami tindak lanjuti dan proses hukum," tegas Kapolsek. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)