Dinas Kesehatan Kalbar Mulai Vaksinasi Massal, Harisson: Prioritas Usia 40 Tahun ke Atas

Harisson juga menilai, faktor lain rendahnya capaian vaksin karena banyak masyarakat yang masih belum mau menerima karena merasa khawatir.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat menjalani penyuntikan Vaksin Covid 19 

“Kondisi ini dipicu karena banyaknya hoaks yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal, selama ini vaksin ini sudah kita buktikan aman,” ujarnya.

Sampai saat ini, diungkapkan di Kalbar sudah melakukan vaksinasi terhadap 180.877 orang. Dikatakan, efek samping vaksin yang ringan dijumpai pada orang yang jumlahnya sangat kecil persentasenya.

Sanksi Administratif
Lebih lanjut, Harisson mengungkapkan, sasaran penerima vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial jika menolak divaksin.

Kemudian, dijelaskan, mereka juga dapat dilakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Ia menjelaskan, semuanya sudah tertera dalam peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelayanan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Jadi mumpung pemerintah memberikan vaksinasi gratis silakan dilakukan, bukan tidak mungkin Peraturan Presiden ini akan dijalankan untuk mengurus admintrasi pemerintah,” tegasnya.

Harisson menjelaskan, untuk keluar dari pandemi Covid-19, pemerintah telah membuat program vaksinasi masyarakat. “Jadi tidak mungkin pemerintah mencelakakan masyarakatnya seperti yang diceritakan dan yang beredar di masyarakat,” imbuhnya.

Percepatan vaksinasi juga terus dilakukan beberapa daerah. Di Kota Pontianak, Kepala Diskes Pontianak, Sidiq Handanu menyampaikan, setiap harinya ditargetkan 2-3 ribu suntikan diberikan kepada masyarakat.

Dari jumlah target setiap harinya itu menyasar kepada lansia dan termasuk pra lansia maupun pelayanan publik. Kendati demikian, Handanu mengungkapkan, bahwa memang dalam aplikasi belum ada kelompok pralansia, sehingga untuk pralansia masuk katagori masyarakat atau kelompok umum.

"Jadi salah satu upaya kita untuk mengurangi transfusi virus, maka kita mempercepat proses vaksinasi di Kota Pontianak. Walaupun pengendalian pandemi Covid-19 tidak semerta-merta hanya dengan vaksinasi. Tapi pasti ada dampaknya dalam pencegahan penyebaran covid-19. Maka kita mempercepat dan memperluas pelayanan vaksinasi yang sebenarnya target vaksinasi umur 18 tahun ke atas," ungkapnya.

"Dan kini menyasar ke pralansia, tapi memang kita belum bagi kelompok. Karena dari KPC PEN itu belum ada kelompok pralansia. Hanya saja kita menargetkan dalam sehari itu sebanyak 2-3 ribu orang divaksin," imbuhnya.

Handanu mengatakan, dari jumlah yang ditargetkan itu pernah mencapai dan bahkan pernah melebihi dari target yakni 3.500 sehari.

Kendati program vaksinasi diupayakan secepat mungkin selesai sesuai dengan yang ditargetkan, namun Handanu mengatakan, tak terlepas dari penyesuaian dengan jumlah dropping vaksin dan juga sumber daya yang ada. "Kita berdayakan vaksin cepat, tapi kualitasnya kurang maksimal. Percuma juga," katanya.

Vaksinasi di Kota Pontianak pada 2021 ini ditargetkan oleh pemerintah pusat sebanyak kurang lebih 90 ribu orang. Sedangkan jumlah penduduk di Kota Pontianak sebanyak kurang lebih 600 ribu jiwa.

Kemungkinan akan ditambah, karena dikatakan program vaksinasi ini kemungkinan sampai 2022. Adapun capaian vaksinasi, disebutkan Handanu sudah mencapai 60,396 ribu suntikan pertama dan 43,088 suntikan kedua. "Jika dilihat dari presentasenya sudah mencapai 66 persen," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved